JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin, merasa kecewa dengan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kliennya.
Benny bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan ditahan, Selasa (14/1/2020).
Muchtar juga merasa janggal dengan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya itu.
"Bagi saya itu aneh, saya enggak ngerti apa alat buktinya," ungkap Muchtar di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: 6 Fakta Penetapan Tersangka Jiwasraya dan Penahanan Benny Tjokro Dkk
Menurut dia, kliennya tersangkut kasus tersebut karena terkait surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN).
Namun, Muchtar menegaskan bahwa kliennya sudah menyelesaikan persoalan yang menyangkut MTN tersebut.
"Sebatas dia mengeluarkan MTN, Rp 680 miliar, tahun 2015, lalu sudah selesai tahun 2016, sudah clear semuanya, tidak ada masalah," katanya.
Ia mengaku belum mengetahui lebih lanjut peran kliennya dalam kasus tersebut.
Baca juga: Benny Tjokro Tersangka Jiwasraya, Hanson Gelar Pertemuan Direksi
Menurut pengakuan Muchtar, pihak Kejagung belum memberikan penjelasan mengenai keterlibatan kliennya.
"Saya belum tahu, enggak ada penjelasan dari tim (Kejagung)," tutur dia.
Kuasa hukum Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, menyampaikan hal serupa.
Ia mengaku kaget dengan penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Kejagung.
Karena kejadian yang tiba-tiba, Soesilo mengaku belum dapat menjelaskan peran kliennya tersebut.
"Belum bisa menjelaskan, karena ini baru saja, kaget juga saya, karena tadi pagi dipanggil sebagai saksi," ungkap Soesilo di lokasi yang sama.
Baca juga: Benny Tjokro Ditahan Kejagung, Hanson Pastikan Proyek Jalan Terus
Diberitakan, Kejaksaan Agung menahan lima orang tersangka kasus korupsi di perusahaan BUMN PT Asuransi Jiwasraya.
Kelima orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Terdapat 98 saksi yang telah diperiksa ketika kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, Kejagung juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk 13 orang terkait kasus ini.
Baca juga: Seusai Diperiksa Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Kenakan Rompi Tahanan
Pihak yang dicegah ke luar negeri terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. Kemudian, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy.
Kejagung juga sudah menggeledah 13 kantor. Diketahui, 11 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi.
Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.