Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wahyu Setiawan Dijadwalkan Hadir dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Siang Ini

Kompas.com - 15/01/2020, 09:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Rabu (15/1/2020).

Pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan status Wahyu sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

"Insyaallah (sidang pelanggaran kode etik) jadi, pukul 14.00 WIB," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Muhammad, saat dihubungi, Rabu (15/1/2020).

Muhammad mengatakan, pihaknya telah bekoordinasi dengan sekretaris jenderal (sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sidang ini.

Baca juga: Soal Penggantian Wahyu Setiawan, Ketua KPU: Saya Harap Secepatnya

Hasil dari koordinasi, KPK mengizinkan Wahyu untuk hadir dalam persidangan.

"Sampai dengan maghrib kemarin hingga pagi ini sekertaris DKPP berkoordinasi dengan sekjen KPK untuk hadirkan, insyaAllah informasi yang saya dapatkan KPK mengizinkan saudara Wahyu untuk dihadirkan dalam sidang kode etik," ujar Muhammad.

Menurut Muhammad, dalam persidangan nanti pihaknya akan menjalankan fungsi DKPP sebagaimana mestinya, memeriksa teradu, dalam hal ini Wahyu Setiawan, yang dilaporkan melanggar kode etik.

Pelapor diketahui adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kita prinsipnya menjalankan fungsi DKPP dalam rangka memeriksa teradu sebagaimana laporan Bawaslu dan KPU RI, jadi dalam hal ini pelapornya KPU RI dan Bawaslu terhadap saudara WS (Wahyu Setiawan)," kata dia.

Baca juga: Rabu Hari Ini, KPU Akan Hadiri Sidang Etik terhadap Wahyu Setiawan

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

"Terkait dugaan pelanggaran kode etik ini, kami sepakat melaporkannya ke DKPP," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Abhan menyampaikan, pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik. Laporan akan dilayangkan ke DKPP pada Jumat (10/1/2020) sore.

Menurut dia, ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Pelaporan itu diputuskan setelah pertemuan antara Bawaslu, KPU, dan DKPP.

Menurut dia, langkah tersebut perlu dilakukan demi menjamin kepastian status Wahyu Setiawan selaku anggota KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com