JAKARTA, KOMPAS.com - Warga korban penggusuran di RW 11 Tamansari masih belum menyerah.
Mereka terus berjuang menemukan keadilan atas perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan aparat Kepolisian dan Satpol PP saat bertugas menggusur rumah di RW 11 Tamansari 12 Desember 2019 lalu.
Kala itu, eksekusi penggusuran rumah berlangsung ricuh.
Aparat diduga melakukan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) pada warga saat melakukan penggusuran.
Baca juga: LBH Bandung Laporkan Kasus Penggusuran Tamansari ke Komnas Perempuan
Asisten Pembelaan Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Riekfi Zulfikar mengatakan, ada 37 korban kekerasan saat penggusuran di RW 11 Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019).
Korban tersebut terdiri dari warga setempat dan relawan solidaritas penggusuran RW 11, Tamansari.
"Yang kami catat sebetulnya ada mengalami luka-luka itu 37 orang dari warga dan relawan solidaritas," kata Zulfikar di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakata, Selasa (14/1/2020).
Zulfikar menjelaskan, dalam proses penggusuran Tamansari yang dilakukan aparat Kepolisian dan Satpol PP banyak potensi pelanggaran HAM.
aca juga: LBH Bandung Sebut Ada 37 Korban Luka saat Penggusuran di Tamansari
Sehingga menimbulkan korban luka-luka.
"Penggusuran yang dilakukan aparat gabungan, di antaranya Satpol PP, Kepolisian, dan TNI memang pada saat kejadian telah terjadi banyak yang bisa kita bilang adalah potensi-potensi pelanggaran HAM," ungkapnya.
Mengatasi dugaan pelanggaran HAM ini, korban bersama LBH Bandung mengadu pada Komnas HAM.
Ada Pelanggaran HAM
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyebut adanya pelanggaran HAM saat terjadi penggusuran di RW 11 Tamansari, Bandung, Jawa Barat.
Hal itu, dikatakan setelah bertemu dengan LBH dan korban kekerasan penggusuran.