JAKARTA, KOMPAS.com - Warga korban penggusuran di RW 11 Tamansari masih belum menyerah.
Mereka terus berjuang menemukan keadilan atas perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan aparat Kepolisian dan Satpol PP saat bertugas menggusur rumah di RW 11 Tamansari 12 Desember 2019 lalu.
Kala itu, eksekusi penggusuran rumah berlangsung ricuh.
Aparat diduga melakukan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) pada warga saat melakukan penggusuran.
Baca juga: LBH Bandung Laporkan Kasus Penggusuran Tamansari ke Komnas Perempuan
Asisten Pembelaan Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Riekfi Zulfikar mengatakan, ada 37 korban kekerasan saat penggusuran di RW 11 Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019).
Korban tersebut terdiri dari warga setempat dan relawan solidaritas penggusuran RW 11, Tamansari.
"Yang kami catat sebetulnya ada mengalami luka-luka itu 37 orang dari warga dan relawan solidaritas," kata Zulfikar di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakata, Selasa (14/1/2020).
Zulfikar menjelaskan, dalam proses penggusuran Tamansari yang dilakukan aparat Kepolisian dan Satpol PP banyak potensi pelanggaran HAM.
aca juga: LBH Bandung Sebut Ada 37 Korban Luka saat Penggusuran di Tamansari
Sehingga menimbulkan korban luka-luka.
"Penggusuran yang dilakukan aparat gabungan, di antaranya Satpol PP, Kepolisian, dan TNI memang pada saat kejadian telah terjadi banyak yang bisa kita bilang adalah potensi-potensi pelanggaran HAM," ungkapnya.
Mengatasi dugaan pelanggaran HAM ini, korban bersama LBH Bandung mengadu pada Komnas HAM.
Ada Pelanggaran HAM
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyebut adanya pelanggaran HAM saat terjadi penggusuran di RW 11 Tamansari, Bandung, Jawa Barat.
Hal itu, dikatakan setelah bertemu dengan LBH dan korban kekerasan penggusuran.
Menurutnya dugaan pelanggaran HAM itu terlihat dari rekaman-rekaman peristiwa yang beredar di media massa.
"Iya (pelanggaran HAM), kalau kita lihat rekaman media," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Akibat Tamansari, Komnas HAM Sarankan Gelar Bandung Kota Peduli HAM Dievaluasi
Menurut Anam, saat melakukan pengaduan dugaan pelanggaran HAM, para korban Tamansari sempat bercerita ada warga yang dibawa ke ambulans tetapi masih dipukuli.
Jika benar terjadi, maka hal itu dapat menjadi salah satu bukti adanya pelanggaran HAM di Tamansari.
"Lepas dari itu, keterangan tadi itu orang sudah ditahan ditangkap dimasukan ke ambulan dan masih dipukuli itu dalam banyak konteks tak terbantahkan pelanggaran HAM," ungkapnya.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM saat Penggusuran di Tamansari
Anam mengatakan, ada dua poin tindaklanjut aduan korban dan LBH. Pertama mengenai tindaklanjut dugaan kekerasan yang dialami warga.
Kemudian perlakuan terhadap warga Tamansari setelah penggusuran.
"Spesifik yang kami tangkap adalah satu soal kekerasan dan bagaimana tindaklanjut kekerasan yang mereka alami. Yang berikutnya adalah perlakuan terhadap mereka pasca penggusuran itu," ungkapnya.
Baca juga: Komnas HAM Janji Tindak Lanjuti Aduan Korban Gusuran Tamansari, tapi...
Kendati demikian, Anam meminta korban atau kuasa hukumnya terlebih dahulu melengkapi berkas sebagai syarat pengaduan.
"Kelengkapannya ada beberapa hal yang kami butuhkan memang tadi ketika kami tanyakan belum. Semakin lengkap semakin bagus," ujarnya.
Selain ke Komnas HAM, Zulfikar juga melaporkan kerusuhan kasus penggusuran di Tamansari ke Komnas Perempuan.
Baca juga: Warga Tamansari Minta Komnas HAM Lakukan Investigasi Pasca-Penggusuran
Alasan pelaporannya adalah peran perempuan banyak menghilang karena penggusuran itu.
"Istilahnya sudah kehilangan rumah kehilangan perannya juga sebagai perempuan itu yang kami laporkan jadi penggusuran menciptakan ruang-ruang yang tidak aman bagi perempuan," tutur Zulfikar.
Desak Komnas HAM lakukan investigasi
Puluhan warga RW 11 Tamansari, Bandung yang menjadi korban penggusuran, menggelar aksi unjuk rasa bersama para pendamping di depan Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Dalam aksinya, mereka meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan atau investigasi langsung di lokasi pasca-penggusuran.
"Kami sebenarnya datang ke Komnas HAM, meminta Komnas HAM lakukan investigasi terkait pelanggaran HAM yang terjadi di pembangunan rumah deret di Tamansari, Kota Bandung," ujar koordinator aksi Tamansari Melawan, Feru Jaya di sela-sela unjuk rasa.
Baca juga: Penggusuran Tamansari Bandung, 94 Polisi Diperiksa, 5 Terbukti Bersalah
Menurut Feru, warga Tamansari merasa aparat kepolisian dan Satpol PP telah berlaku sewenang-wenang saat melakukan penggusuran, Kamis (12/12/2019).
Oleh sebab itu, kata Feru, warga meminta Komnas HAM untuk segera bertindak.
Feru mengatakan, Komnas HAM memang pernah datang ke kawasan Tamansari.
Namun, kedatangannya itu hanya untuk membantu warga dalam melakukan mediasi sebelum penggusuran dan bukan melakukan investigasi kasus pelanggaran ham setelah penggusuran.
"Pernah, tapi memang dia berbentuk mediasi, kami inginnya kan ada sikap dari Komnas HAM-nya soal bagaimana mereka tentukan sikap terhadap proyek rumah deret yang pada akhirnya melanggar HAM," ucapnya.
Cabut penghargaan bandung sebagai kota peduli HAM
Feru juga meminta Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi agar Kementerian Hukum dan HAM mencabut penghargaan Kota Peduli HAM dari Kota Bandung.
"Salah satunya itu, permintaanya itu. Komnas HAM juga rekomendasikan kepada Kemenkumham untuk cabut penghargaan Kota Peduli HAM," ujar dia.
Feru menilai, setelah kasus penggusuran Tamansari RW 11, Bandung tidak layak untuk menerima penghargaan tersebut.
Baca juga: Lima Anggota Brimob Jawa Barat Terbukti Bersalah Terkait Penggusuran Tamansari
Choirul Anam juga menilai, pemberian penghargaan Kota Peduli HAM dari Kemenkumham terhadap Kota Bandung memang baiknya dievaluasi.
"Kalau benar yang berikan ya dengan model kaya begini (pelanggaran HAM) dan kasus sebelumnya ada baiknya memang dievaluasi," kata Anam di Kantornya.
Salah satu alasan perlu dilakukannya evaluasi pada penghargaan Kota Peduli HAM adalah mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam penggusuran RW 11 Tamansari.
Terlebih lagi, lanjut Anam, kasus pelanggaran HAM bukan baru sekali terjadi di Bandung.
"Kan kasusnya kekerasan terbuka di Bandung enggak hanya sekali ini," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.