JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah apartemen eks calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku, Selasa (14/1/2020) hari ini.
"Hari ini tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan dan hari ini masih berlangsung ya, di sebuah apartemen yang dihuni oleh tersangka HAR (Harun Masiku)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa malam.
Ali mengatakan, penggeledahan itu masih berlangsung sehingga ia belum bisa memastikan apa saja temuan tim KPK dari penggeledahan itu.
Baca juga: KPK: Harun Masiku Tinggalkan Indonesia Sejak 6 Januari 2020
Namun, Ali menyebut tim KPK sudah menemukan sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menyeret Harun.
"Info sementara dari teman-teman yang di lapangan mendapatkan beberapa dokumen yang signifikan dan itu antara lain untuk mencari tersangka Pak HAR," kata Ali.
Adapun penggeledahan hari ini merupakan penggeledahan lanjutan setelah KPK menggeledah rumah dinas dan ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Senin (13/6/2020) kemarin.
Harun dan Wahyu merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2014.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sementara itu, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Baca juga: Soal Minta Bantuan Interpol Cari Harun Masiku, Polri Tunggu Permintaan KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara itu, Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu. Sedangkan, Harun disebut telah terbang ke Singapura dua hari sebelum OTT tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.