Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Uji Materi UU MD3 Dimulai, Ini Permintaan Hakim ke Pemohon...

Kompas.com - 14/01/2020, 13:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/1/2020), menggelar sidang pendahuluan uji materi tentang ketentuan masa jabatan anggota legislatif dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam persidangan, Hakim MK meminta pemohon memperkuat alasannya dalam meminta MK membatasi masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali maksimal satu kali.

Sebab, dalam UU MD3 yang ada saat ini, masa jabatan legislator hanya disebutkan lima tahun dan berakhir pada saat legislator baru dilantik.

"Kenapa kok untuk (masa jabatan) DPR, DPRD itu tidak diatur fix term? Kok dibiarkan terbuka kayak gitu? Itu ada reasoning-nya apa, itu dicari. Sehingga Anda bisa menggugat reasoning (alasan) itu kenapa itu kok dibiarkan terbuka," kata Hakim Arief Hidayat dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Revisi UU MD3 dan Pimpinan MPR, Potret Pragmatisnya Politisi Kita

Arief juga menyarankan pemohon dalam permohonannya memuat perbandingan aturan masa jabatan legislator yang ada di sejumlah negara.

Sebab, ada negara yang memang secara rigid mengatur masa jabatan itu dan ada pula yang tidak.

Arief meminta pemohon memuat keuntungan dan kerugian dua kondisi tersebut.

"Kalau yang (masa jabatannya) tidak dibatasi kerugiannya apa, apakah betul itu mengandung ketidakpastian hukum atau merugikan karena tidak membuka kesempatan yang sama bagi yang lain?," ujar dia.

Oleh Arief, pemohon juga disarankan menyertakan aturan tentang masa jabatan legislator di Amerika Serikat.

Baca juga: Ini Perjalanan Revisi UU MD3 Hingga Pimpinan MPR Bertambah Jadi 10...

Sebab, AS menganut sistem yang mirip dengan Indonesia, yaitu tidak memberikan batas rigid kepada senator dan house of representative mengenai masa jabatan.

Bahkan, legislator di Amerika Serikat bisa menjabat seumur hidup.

"Berarti kalau begitu Indonesia milih DPR/DPRD/DPD dan sampai di bawah DPRD kabupaten/kota enggak dibatasi (masa jabatannya) juga enggak salah secara konstitusional. Anda kan pengin menyalahkan (aturan soal masa jabatan) supaya (masa jabatan) ini dibatasi kan? Nah itulah yang harus digugat melalui kajian yang akademik," ujar Arief.

Tidak hanya itu, Arief juga menyinggung soal kedudukan hukum pemohon.

Pemohon yang dalam hal ini adalah seorang advokat, diminta memperkuat kedudukan hukumnya dalam berkas permohonan.

Arief menyarankan supaya pemohon menyertakan identitas dirinya sebagai warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019, atau mencantumkan identitasnya sebagai anggota aktif partai politik apabila memang pemohon adalah anggota partai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com