Kekerasan pada jurnalis berpotensi terjadi lagi di 2020.
Penyebabnya, kata Ade, bisa karena Pilkada 2020 ataupun rancangan undang-undang kontroversial yang akan dibahas DPR.
"Ya kemungkinan kedepannya 2020 juga kami prediksi akan sama pergolakannya (dengan 2019) karena di DPR masih membahas. RKUHP, omnibus dan lain-lain," ucapnya.
Baca juga: Ini Penyebab Polisi Paling Banyak Lakukan Kekerasan terhadap Jurnalis
Pilkada 2020 memang berpotensi menimbulkan kekerasan terhadap jurnalis.
Sebab, lokasi Pilkada tidak jauh berbeda dengan lokasi pelaksanaan Pilpres 2019 yang terbilang sensitif.
"Di tahun 2020 ada sedikitnya 270 pilkada. Artinya di wilayah yang pemilu itu menurut report ini, ini wilayah yang sensitif," imbuh Ade.
Selain itu, peneliti LBH Pers Mona Ervita mengatakan RKUHP yang akan dibahas kembali oleh DPR juga berpotensi mengancam kebebasan pers.
Menurutnya, ada 11 pasal RKUHP yang berpotensi membungkam media.
"Untuk beberapa pasal yang kami temui ada 11 pasal yang mengancam pembungkaman kebebasan pers," kata Mona di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Baca juga: Catatan LBH Pers: Kekerasan Terhadap Jurnalis di Jakarta Tertinggi
Ke-11 pasal tersebut di antaranya, penyerangan kehormatan dan martabat presiden.
Kemudian penghinaan terhadap pemerintah, penghasutan melawan penguasa, berita bohong, berita yang tidak pasti penghinaan terhadap pengadilan, penghinaan terhadap agama.
Lalu, kekuasaan hukum atau lembaga pencemaran nama baik, pencemaran orang mati dan tindak pidana pembukaan rahasia.
Peneliti LBH Pers lainnya, Erwin menilai, tidak hanya RKUHP yang mengancam kebebasan berekspresi tetapi juga Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber.
Karena itu, Erwin berharap dua undang-undang yang berpotensi mengancam kebebasan pers tersebut terus dikawal.
"Artinya kita harus mengawal ini semua banyak ada problem yang sangat serius jika kita gagal mengawal regulasi ini," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.