JAKARTA, KOMPAS.com - Massa buruh menggelar aksi di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Mereka menolak omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja yang diusulkan pemerintah. Menurut para buruh, RUU Cipta Lapangan Kerja itu merugikan mereka.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan perusahaan bakal lebih mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh.
"RUU Cilaka (Cipta Lapangan Kerja) akan permudah PHK massal. Bahkan para karyawan tetap yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak lepas dari ancamannya," kata Nining.
Baca juga: Poin-poin Omnibus Law Perpajakan Beres, Tapi Cipta Lapangan Kerja Belum Rampung
"Turunnya jumlah pesangon secara drastis atau bahkan dihapus jelas akan membuat pengusaha tidak perlu berpikir untuk memecatmu," imbuh dia.
Selanjutnya, ia mengatakan, RUU Cipta Lapangan Kerja mendukung perekrutan karyawan dengan masa kontrak tanpa batas waktu dan mengizinkan outsourcing.
Kemudian, menurut Nining, pidana ketenagakerjaan juga akan dihapus.
"Saat ini, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengancam memenjarakan pengusaha yang menghalangi cuti melahirkan, tidak membayar upah minimum, tidak bayar upah lembur, mempekerjakan anak, tidak membayar BPJS Kesehatan, mempekerjakan pekerja asing tanpa izin, menghalangi berserikat dan mogok. Tapi semua pelanggaran aturan-aturan itu nantinya cuma dihukum sanksi administratif," tutur Nining.
Ia juga mengkritik soal upah per jam bagi para buruh. Menurut Nining, upah dengan sistem per jam itu mengesankan buruh hanya sekadar mesin produksi.
Berikutnya, Nining mengatakan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja melahirkan kerentanan diskriminasi.
Menurutnya, omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja bakal mempermudah pekerja asing bekerja.
"Diskriminasi akan melenggang bebas karena aturan pekerja asing akan dipermudah. Perusahaan asing bisa jadi lebih suka rekrut dan memberi penghargaan pada rekan senegara atau 'asal bule' ketimbang mempekerjakan kita," kata Nining.
Selain KASBI, gelaran aksi buruh hari ini diikuti Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU), dan Konfederasi Serikat Nasional (KSN).
Baca juga: Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Sudah 95 Persen
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya telah menyatakan, draf Revisi Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah 95 persen rampung.
Dia mengatakan saat ini RUU tersebut telah masuk dalam tahap finalisasi sebelum akhirnya bakal diajukan sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI di tahun sidang 2020 ini.
"Semua poin-poin sudah harus selesai, ini sudah 95 persen, tinggal finalisasi saja," ujar Yasonna ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.