Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Lalu Lintas Digugat ke MK, Ngabalin Sebut Jokowi Punya Privilege Tak Nyalakan Lampu Motor

Kompas.com - 12/01/2020, 22:25 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin angkat bicara soal gugatan yang diajukan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi dan Ruben, terhadap UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut Ngabalin, ada aturan pengecualian atau privilege yang berlaku bagi Presiden Joko Widodo yang diatur di dalam UU tersebut.

"Semua UU yang dibuat itu ada pengecualian. Coba lihat Pasal 134 dan Pasal 135," kata Ngabalin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).

Baca juga: Ajukan Gugatan ke MK, Mahasiswa UKI Singgung Jokowi Tak Ditilang Saat Lampu Motor Mati

Ia menjelaskan, ketika kondisi lalu lintas padat dan ada kendaraan yang dikecualikan di dalam UU tersebut untuk melintas karena suatu kondisi, maka kendaraan tersebut dapat menerobos lampu lalu lintas.

Urutannya, mobil kebakaran yang sedang dalam tugas untuk menuju lokasi kebakaran, mobil ambulans yang membawa pasien, konvoi kendaraan, baru rombongan presiden serta rombongan pejabat negara dan pemerintah yang melintas.

"Selama Presiden Joko Widodo, beliau tetap seperti orang biasa. Meskipun dalam pengawalannya tidak melanggar itu, traffic light, meskipun ada pengecualian," ujarnya.

"Dulu mana, mata-mata jalan kalau presiden mau lewat semua harus bersih kalau presiden lewat," imbuh dia.

Baca juga: UKI Dukung Dua Mahasiswanya Gugat Aturan Wajib Nyalakan Lampu Motor ke MK

Ngabalin mengaku mendukung langkah kedua mahasiswa itu dalam mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, kedua orang itu memiliki hak yang dilindungi konstitusi untuk mengajukan gugatan ke MK.

Meski demikian, dalam hal Presiden tidak menyalakan lampu motornya saat melintas, Ngabalin berkilah, para pengawal Presiden yang berada di samping kanan kirinya tetap menyalankan lampu kendaraan mereka.

"Presiden sendiri di dalam undang-undang itu ada pengecualian. Di seluruh dunia yang namanya kepala negara itu ada privilege-nya. Jadi bahwa ada kesamaan depan hukum itu kan mesti diliat," ujarnya.

Baca juga: Selain di Indonesia, Ini Negara yang Wajibkan Lampu Motor Nyala di Siang Hari

Eliadi dan Ruben mengajukan permohonan uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ ke MK.

Dalam Pasal 107 ayat (1) diatur "Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu."

Ayat (2) diatur "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."

Sementara Pasal 293 ayat (2) diatur "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)."

Baca juga: Soal Lampu Motor Jokowi, Ingat Lagi Aturan Lampu Sepeda Motor

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com