JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, pihaknya menanti surat pengunduran diri secara resmi Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU.
Surat tersebut menjadi salah satu opsi bagi KPU untuk memastikan status Wahyu pasca-penetapan tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024.
"Kami kan sudah menyiapkan dua opsi. Pertama harus melaporkan status tersangka (kepada Presiden, DPR dan DKPP). Namun, jika ada (surat) pengunduran diri juga kami sampaikan," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Menurut Arief, sikap KPU ini berdasarkan keputusan dalam rapat pleno internal.
Baca juga: Tolak Harun Masiku jadi Anggota DPR, Ini Dasar Hukum KPU...
Jika belum ada surat pengunduran diri secara resmi, maka KPU baru akan memberhentikan Wahyu secara sementara.
"Kalau ada pengunduran diri bisa langsung pemberhentian tetap. Secepatnya, pokoknya ada surat pengunduran diri langsung kami laporkan. Kalau keluarnya setelah Jumatan keluar ya langsung dikirimkan, kalau keluarnya besok ya besok kami kirimkan," tutur Arief.
"Tapi untuk mengirimkan laporan yang pertama tadi saya sebut tadi (kepada Presiden, DPR dan DKPP), kami tidak menunggu pengunduran diri," ujar dia.
Sementara itu, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa bertemu dengan Wahyu Setiawan.
Namun, menurut dia, istri dan pihak keluarga Wahyu sedang mengupayakan untuk menemui tersangka KPK itu.
Baca juga: KPU Gelar Rapat Pleno, Bahas Status Komisioner Wahyu Setiawan
Salah satu yang diupayakan adalah agar Wahyu Setiawan bisa menandatangani surat pengunduran diri.
"Sedang diupayakan. Draf suratnya sudah ada dan sebenarnya tinggal ditandatangani," tutur Pramono.
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Selasa (7/1/2020) lalu.
Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini.
Baca juga: Komisioner KPU Jadi Tersangka, KPK Diminta Telusuri Keterlibatan Pengurus PDI-P
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.
Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.