JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno untuk menentukan status Komisioner Wahyu Setiawan yang saat ini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU, Viryan Azis, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/1/2020).
"Iya KPU akan membahas (status Wahyu Setiawan) dalam rapat pleno hari ini, " ujar Viryan lewat pesan singkat.
Baca juga: 4 Langkah KPU Pasca-Penetapan Tersangka terhadap Wahyu Setiawan
Menurut Viriyan, Rapat Pleno digelar Jumat pagi di kantor KPU, Jakarta Pusat.
"Rencananya pagi ini, " tambahnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Selasa (7/1/2020) lalu.
Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
kemudian, politisi PDI-P Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful.
Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Baca juga: Wahyu Setiawan, Komisioner KPU Kelima yang Jadi Tersangka KPK
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan pihaknya akan menggelar pleno untuk menentukan status Wahyu Setiawan sebagai penyelenggara pemilu.
Arief menyebut kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan memengaruhi kepercayaan publik kepada KPU.
"Karena kasus ini cukup penting bagi kami dan memengaruhi kepercayaan publik kepada penyelenggara, maka kami akan melakukan rapat pleno," ujar Arief dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).