JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch menyayangkan kembali ada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terjerat kasus korupsi.
Pernyataan ini menanggapi penetapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, kasus yang menyeret Wahyu itu akan berdampak pada turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu itu.
"Hal ini tentu akan berdampak pada berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada KPU. Terlebih lagi ada tantangan besar di depan mata untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 pada 270 daerah," kata Donal dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2020).
Baca juga: Wahyu Setiawan, Komisioner KPU Kelima yang Jadi Tersangka KPK
Atas kejadian tersebut, ICW menilai KPU segera melakukan sejumlah langkah perbaikan internal agar praktek yang sama tidak berulang kembali.
Salah satu caranya, kata Donal, KPU mesti bekerja sama dengan KPK untuk membangun WBS (whistleblowers system) pada internal KPU hingga jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Langkah ini bisa ditempuh sebagai upaya internal kontrol yang bertujuan sebagai langkah pencegahan," ujar Donal.
Wahyu Setiawan dijadikan tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme pergantian antar-waktu atau PAW.
Baca juga: KPK Dalami Sumber Dana Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
KPK menyebutkan, Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun Masiku.
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca juga: Wahyu Setiawan Belasan Tahun Jadi Penyelenggara Pemilu, Kini Tersangka KPK
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.