JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menggeledah dua kantor perusahaan swasta terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kedua perusahaan tersebut yakni PT Hanson Internasional Tbk dan PT Trimegah Securities Tbk.
"Hari ini kita geledah Hanson (PT Hanson International Tbk). Terus ada satu lagi perusahaan (Trimegah Sekuritas)," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2019).
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah menggeledah 13 obyek terkait kasus tersebut.
Baca juga: Anggap Sarat Kepentingan Politik, PDI-P Tak Setuju Pansus Jiwasraya
Adi mengatakan, 11 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi. Penggeledahan, kata dia, dilakukan sejak minggu kemarin.
Selain dua perusahaan sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan di PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Namun, Adi enggan menyebutkan perusahaan lainnya. Pihaknya, kata Adi, mencari dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Dokumen-dokumen, kemudian perangkat kayak komputer. Ya itu untuk membuktikan," ucap dia.
Dalam kasus ini, jaksa mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.
Ke-10 orang yang dicekal terdiri dari HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.
Baca juga: Kejagung Sudah Periksa 98 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya
Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.