JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal agar Kabupaten Natuna bersama Kabupaten Anambas menjadi provinsi khusus pupus.
Pemerintah tak mau mengabulkan permintaan Abdul Hamid. Sementara, DPR menilai tak ada urgensi bagi Natuna untuk dijadikan sebagai provinsi.
Berikut perjalanan singkat wacana Natuna menjadi provinsi yang akhirnya layu sebelum berkembang.
Alasan Bupati ingin jadikan Natuna sebagai provinsi
Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal mengusulkan pemerintah pusat membentuk provinsi khusus yang menggabungkan Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas.
Usulan itu dilontarkan Abdul Hamid untuk menanggapi banyaknya kapal asing yang mencuri ikan di Perairan Natuna.
Hamid merasa saat ini Pemerintah Kabupaten Natuna tidak bisa berbuat banyak untuk menanggulangi banyaknya pencuri ikan asing.
Baca juga: Tanggapi Kapal Asing Masuk ke Perairannya, Bupati Minta Natuna Jadi Provinsi Khusus
Pasalnya, menurut Abdul Hamid, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut.
"Dengan dijadikannya Natuna sebagai provinsi khusus maka akan meningkatkan kewenangan dan kemampuan dalam menjaga, mengelola dan turut serta mengawal wilayah pantai dan laut di Natuna khususnya wilayah perbatasan yang saat ini merupakan kewenangan Provinsi Kepri," kata Abdul Hamid dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2020).
Istana tegaskan soal moratorium pemekaran daerah
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah untuk saat ini tidak akan menindaklanjuti usulan tentang Natuna menjadi provinsi tersendiri.
Sebab, pemerintah masih berpedoman kepada aturan moratorium pembentukan daerah otonomi baru.
"Enggak (tidak akan menindaklanjuti). Itu sementara moratoriumlah pegangannya (yang menjadi rujukan aturannya)," ujar Moeldoko di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
"Saya pikir masih harus memedomani itulah moratorium. Moratorium kita masih ke sana (masih berlangsung)," kata dia.
Tak ada urgensi natuna jadi Provinsi