JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung, Selasa (7/1/2020), memanggil lima saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengatakan bahwa dari lima orang saksi yang dipanggil itu, seorang saksi tidak hadir.
"Direktur PT Pool Advista Aset Manajemen tidak hadir," kata Hari kepada Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Sejarah Singkat Asuransi Jiwasraya
Hari tak merinci alasan ketidakhadiran direktur tersebut.
Sementara itu, empat orang saksi lainnya hadir.
Keempat orang saksi lainnya, yaitu Kadiv Keagenan PT Jiwasraya Handi Surya Adiguna, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT Asuransi Jiwasraya periode 2015-2018 Sumarsono, Kepala Divisi Hukum PT Asuransi Jiwasraya periode 2015-2018 Ronang Andrianto dan Kadiv Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya Ida Bagus Adinugraha.
Baca juga: MAKI akan Ajukan Praperadilan jika Kejakgung Tak Tetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya
Dalam kasus ini sendiri, jaksa telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.
Orang-orang yang dicekal, yakni HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT dan AS.
Diberitakan sebelumnya, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka.
Baca juga: Kuasa Hukum Optimistis Direktur PT Hanson Internasional Tak Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
Kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.