Kembali pada bebasnya kapal China di perairan Natuna, maka sudah sejak lama pula bahwa pengawasan di kawasan tersebut, terutama dalam pelaksanaan operasi udara, mengalami hambatan yang sangat prinsip sifatnya. Sebabnya adalah wilayah udara kedaulatan NKRI di kawasan tersebut otoritas pengelolaannya tidak berada dalam otoritas penerbangan nasional Pemerintah Republik Indonesia.
Kondisi yang sudah sejak lama pula disikapi sebagai hal yang tidak ada hubungannya dengan kedaulatan negara sehingga tidak pernah menjadi perhatian, apalagi menjadi prioritas untuk diambil alih.
Lebih jauh lagi tidak pernah pula dilihat sebagai sesuatu yang penting hubungannya dengan kegiatan berdiplomasi. Akibatnya adalah logis saja operasi udara di kawasan tersebut memang tidak dapat dilakukan dengan optimal.
Pada era kemajuan teknologi yang begitu pesat, maka pengawasan dan pengamatan melalui udara menjadi sangat penting, apakah itu bertujuan untuk menjaga dan atau bertujuan untuk melanggar. Sebuah wilayah atau kawasan yang tidak terjaga dengan baik akan menjadi sebuah kawasan yang sekali lagi terkesan “tidak bertuan” dan selanjutnya menjadi kawasan yang “bebas”.
Dengan demikian, bebasnya kapal-kapal China di kawasan tersebut bisa saja dianggap sebagai pergerakan di wilayah yang “tidak bertuan”. Kesimpulannya (mudah-mudahan hanya untuk sementara) adalah China memang bisa bebas di perairan Kepulauan Natuna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.