Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wakil KSP, Nasdem Sebut Kabinet Jokowi Bisa Semakin Produktif

Kompas.com - 25/12/2019, 20:13 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mendukung adanya Wakil Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Dalam Perpres itu Jokowi menambahkan posisi Wakil Kepala KSP.

Johnny berpendapat, keputusan adanya Wakil Kepala KSP tentu berdasarkan pertimbangan presiden dan mendorong agar kabinet semakin produktif.

"Ya kalau itu dibutuhkan oleh bapak presiden untuk mendorong dan membuat kabinet yang semakin produktif, ya semakin cepat dalam mengambil keputusan, itu kan yang kita harapkan," kata Johnny di Jalan Bango I, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2019).

Baca juga: Ngabalin Anggap Moeldoko Pantas Punya Wakil karena Tugas KSP Banyak

Johnny mengatakan, sosok yang akan menjadi Wakil Kepala KSP adalah hak prerogatif presiden.

Ia meyakini, Jokowi akan menunjuk sosok yang profesional, baik dari kalangan partai politik maupun non-partai politik.

"Jadi bukan mempertentangkan dari partai politik atau non-partai politik, tapi kebutuhan spesifikasi pekerjaannya dan itu banyak kok putra-putri kita yang bisa mampu," ujar Johnny.

Adapun seperti dilansir website jdih.setneg.go.id, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden pada 18 Desember 2019.

Baca juga: KSP Anggap Langkah Jokowi Rekrut Milenial demi Wujudkan Terobosan

Dalam Perpres tersebut, Jokowi menambahkan Jabatan baru di Kantor Staf Kepresidenan yaitu Wakil Kepala KSP.

Penambahan posisi baru di KSP ini terdapat pada Bab II tentang Susunan Organisasi Pasal 6 Ayat (2) dan Pasal 16 Ayat (2).

Perpres nomor 83 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat (2) berbunyi, "Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden".

Kemudian Pasal 16 Ayat (2) berbunyi, "Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com