Dia pun berpesan agar jubir KPK baru nantinya tetap menjaga kedekatan dengan jurnalis.
Baca juga: Selain Jubir, KPK Cari 6 Sosok untuk Isi Jabatan Struktural Ini
Anggota Dewas KPK, Harjono, mengatakan pihaknya akan mulai efektif bekerja pada awal 2020.
Menurut dia, hal ini berlaku untuk lima orang anggota Dewas KPK.
"Ya (anggota Dewas KPK) cuti buat sampai tahun baru saja. Batasnya tahun baru lah, kita setelah tahun baru (sudah masuk kerja)," ujar Harjono ketika dihubungi wartawan, Senin (23/12/2019.
"Kan gini, setelah 25 Desember (libur Natal), 26 Desember dan 27 Desember juga masih (libur)," lanjut Harjono.
Meski demikian, kata Harjono, cuti tidak dilakukan oleh semua anggota Dewas KPK.
Beberapa anggota Dewas menurutnya saat ini masih berada di Jakarta.
Selain itu, cuti yang dilakukan sejumlah anggota Dewas pun bukan cuti formil.
Hanya saja, masa sebelum awal 2020 akan digunakan untuk sejumlah penyesuaian.
"Saat akan masuk ke KPK kan (kami) belum menyesuaikan dengan kantornya bagaimana? penunjangnya bagaimana?. Maka akan efektif (bekerja) setelah tahun baru, " jelas Harjono.
Dia menambahkan, hingga Senin kelima anggota Dewas KPK belum mengadakan rapat internal.
Kelimanya akan bertemu pada awal tahun depan.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, berkunjung ke KPK pada Senin (23/12/2019).
Syamsuddin hadir di dua lokasi, yakni Gedung KPK lama dan Gedung Merah Putih KPK.
Usai berkunjung, dia mengungkapkan dewas KPK akan menempati ruang kerja di Gedung KPK lama yang berada di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Dewas KPK itu (kantornya) di Gedung KPK lama ya, " ujar Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/12/2019).
Lokasi kantor Dewas KPK ini berbeda dengan lokasi kantor lima pimpinan KPK yang berada di Gedung Merah Putih.
Baca juga: Dewas dan Pimpinan KPK Tak Satu Kantor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.