Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Anggota Baleg Akui Ada Dugaan Pasal Pesanan dalam Proses Legislasi

Kompas.com - 21/12/2019, 16:38 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi III DPR periode 2009-2014 dan anggota Badan Legislatif (Baleg) dari Fraksi PKS Indra mengakui, terdapat pasal pesanan yang terjadi dalam proses legislasi.

"Saya merasakan dugaan itu ada, tapi saya tidak tahu persis karena saya tidak pernah dan tidak mau berkompromi dengan pihak-pihak yang berkepentingan itu," ujar Indra usai diskusi publik Polemik MNC Trijaya di Hotel Ibis, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).

Indra mengatakan, publik sebetulnya bisa melihat indikasi adanya dugaan pasal pesanan.

Indikasi itu dapat dilihat dari mulai tahap pertama berupa pengkajian, baik itu pasal maupun undang-undang.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Jual-Beli Pasal di DPR adalah Kasus Lama

Jika dalam pengkajian aturan tersebut hanya mengarah kepada kepentingan sejumlah pihak, hal itu patut dicurigai sebagai pasal pesanan.

Kemudian ketika memasuki tahap penggodokan, publik bisa menakar dari proses pembahasan yang terjadi.

Apabila pembahasan yang terjadi lebih condong banyak merugikan negara, itu juga bisa menjadi indikasi adanya pesanan aturan.

Indikasi lain juga nampak apabila anggota legislatif maupun pihak eksekutif tetap ngotot agar aturan itu dipenuhi.

Baca juga: Polemik Pasal Pesanan, Baleg DPR Minta Mahfud MD Tak Asal Lempar Tudingan

Sekalipun pada dasarnya aturan tersebut akan membuat negara lebih banyak merasakan kerugiannya.

"Nah isu itu sering terdengar dan saya meyakini hal itu. Terlihat sebenarnya dari gimmick, dari cara penyampaian," ungkap Indra.

Indra mengungkapkan, biasanya terdapat pihak atau sponsor yang juga memonitoring jalannya proses penggodokan.

Namun demikian, pihaknya menyatakan tak pernah terlibat dalam dugaan proses pasal pesanan.

"Saya belum pernah menemui dan saya belum pernah melakukan hal itu. Konon biasanya ada sponsor yang memberdayakan fraksi, anggota dewannya. Termasuk memberdayakan menteri, dirjennya untuk menggoalkan sebuah pasal tertentu untuk menguntungkan pihak tertentu," katanya.

Baca juga: Mahfud MD Bicara Praktik Jual Beli Pasal, Formappi Singgung UU Siluman KPK

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pembuatan peraturan hukum di Indonesia kerap kali kacau balau.

Menurut Mahfud, tak jarang ada pasal-pasal "pesanan" atau aturan hukum yang dibeli untuk kepentingan tertentu dalam proses legislasi sebuah peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com