JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku ekshibisionisme yang memanfaatkan fasilitas video call di aplikasi bertukar pesan WhatsApp.
Ekshibisionis atau orang yang memiliki gangguan ekshibisionisme kerap memperlihatkan kerap memperlihatkan alat kelamin di hadapan orang asing.
"Tersangka RRW, ini wiraswasta, kita tangkap di rumahnya di Tanjung Duren, Jakarta Barat," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Baca juga: Kecanduan Film Porno, Pelajar di Solo Pamer Alat Kelamin di Depan Umum
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku sudah melakukan aksinya sejak November 2019.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban yang merasa resah dan merekam aksi pelaku yang kemudian melapor ke polisi.
Argo mengatakan bahwa modus pelaku adalah menunjukkan alat kelaminnya lewat panggilan video atau video call dengan korban.
"Modusnya dia itu menggunakan video call WhatsApp, kemudian setelah komunikasi dengan lawannya dia akan, mohon maaf ya, menunjukkan alat kelaminnya, kemudian melakukan masturbasi, mohon maaf juga," tutur dia.
Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menambahkan bahwa pelaku mendapatkan kontak para korban dari akun email temannya.
"Ini pelaku berhasil mendapatkan nomor HP dari teman-temannya, dengan meng-kloning menggunakan Gmail. Dengan Gmail temannya yang perempuan itu bisa menarik nomor-nomor dari teman yang bersangkutan, sehingga secara random melakukan dicoba melalui WhatsApp," kata Dani di konferensi pers yang sama.
Baca juga: Viral Video Pria Pamer Kelamin ke Siswi SMK di Bekasi, Polisi Turun Tangan
Dari pelaku, polisi menyita sebuah telepon genggam milik RRW.
RRW disangkakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.