Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Janji Dewas KPK Bukan Penegak Hukum Aktif, Kenapa Jokowi Pilih Albertina Ho?

Kompas.com - 20/12/2019, 19:04 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo pernah berjanji tidak akan memilih anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang berasal dari penegak hukum aktif.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi saat itu menanggapi draf usulan revisi UU KPK dari DPR.

"Dewan Pengawas (KPK) ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, atau pegiat antikorupsi. Bukan politisi, bukan birokrat, atau aparat penegak hukum aktif," kata Jokowi saat itu.

Lalu, kenapa Presiden Jokowi memilih Albertina Ho?

Padahal, Albertina Ho adalah hakim yang masih aktif dan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Baca juga: Albertina Ho, Hakim Perkara Gayus yang Dipilih Jadi Dewan Pengawas KPK

Saat ditanya perihal itu, Jokowi mengaku hanya mengikuti aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

UU ini disahkan oleh pemerintah dan DPR setelah Presiden Jokowi menyampaikan janjinya bahwa Dewan Pengawas KPK tak akan diisi penegak hukum aktif.

"Ya memang ada persyaratan normatif di UU. Coba baca UU-nya, ada persyaratan itu. Penegak hukum itu bisa dari hakim, bisa dari jaksa, bisa dari kepolisian," kata Jokowi.

Pasal 69 A Ayat (2) UU KPK menyebutkan, "Kriteria ketua dan anggota Dewan Pengawas [...] termasuk dan tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat dan yang telah berpengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun".

Baca juga: Jadi Dewas KPK, Albertina Ho Tetap Hakim Aktif

Namun, saat wartawan bertanya lagi soal janji yang pernah diucapkan Jokowi soal Dewan Pengawas KPK tak akan diisi penegak hukum aktif, Jokowi justru menuding wartawan salah mendengar ucapannya.

"Aktif, enggak baca undang-undangnya, aparat hukum aktif ada di undang-undang. (Kamu) salah dengar," kata Jokowi.

Selain Albertina Ho, empat anggota Dewan Pengawas lain yakni mantan pimpinan KPK Tumpak Panggabean, mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris, dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono.

Dewan Pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019.

Baca juga: Jadi Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho: Ini Perintah

Untuk pembentukan Dewan Pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Dewan Pengawas KPK bertugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com