JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho menyatakan dirinya mundur sebagai wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Namun, Albertina mengaku tak pensiun sebagai hakim.
"Saya mundur dari wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, karena saya harus melepaskan jabatan struktural saya kan," kata Albertina usai dilantik sebagai Dewan Pengawas, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12/2019).
"(Sebagai hakim) tetap lah. UU bilang bagaimana, jabatan struktural kan?" sambungnya.
Baca juga: Albertina Ho, Hakim Perkara Gayus yang Dipilih Jadi Dewan Pengawas KPK
Mantan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu mengatakan menerima posisi anggota Dewas KPK karena perintah Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, perintah dari seorang pimpinan harus dilaksanakan.
"Ya bagaimana pun kalau perintah dari pimpinan harus dilaksanakan, untuk kepentingan negara," tuturnya.
Albertina belum mau bicara banyak soal tugas dan wewenang Dewas KPK.
Ia menyatakan segera berdiskusi bersama pimpinan KPK periode 2019-2023 untuk melaksanakan tugas-tugas dalam empat tahun ke depan.
"Kita dewan pengawas aja baru dibentuk, tadi baru ketemu teman-teman. Ya kita rundingkan dulu, kita diskusikan dulu. Soalnya kita perlu diskusi segala macam toh," ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, disebutkan anggota Dewas KPK dilarang rangkap jabatan.
Anggota Dewas KPK harus melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya.
Selain itu mereka juga tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewas KPK. Para anggota Dewas KPK juga tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.