Sebab, Pasal 69D UU tersebut mengatur bahwa sebelum Dewan Pengawas dibentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan UU yang lama.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan hal ini. Menurut dia, penyadapan masih terus dilakukan meskipun KPK belum juga menggelar operasi tangkap tangan.
"Ada 200-300 nomor masih kita sadap ya. Kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada (OTT)? Ya memang belum dapat, penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kita sadap," kata Alex di Gedung ACLC KPK, Kamis (18/12/2019) kemarin.
Baca juga: KPK Belum Lakukan OTT Pasca-UU Baru Berlaku, Ini Kata Saut Situmorang
Alex menuturkan, penyadapan yang dilakukan KPK terhadap ratusan nomor tersebut sudah berjalan sejak 6-8 bulan yang lalu.
Namun, ia tidak memungkiri bahwa ada juga beberapa nomor yang baru disadap dalam sebulan terakhir menyusul laporan masyarakat yang baru masuk ke KPK.
"Undang-undang yang baru enggak ada halangan kita untuk melakukan penyadapan. Hanya nanti kalau setelah ada dewas kan harus persetujuan, sekarang belum ada. Ya sudah pimpinan tanda-tangan lanjutkan, enggak ada urusannya," ujar Alex.
Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan, operasi tangkap tangan harus didasari pada petunjuk-petunjuk yang matang.
Baca juga: Tanggapi Tito, KPK Sebut OTT Bukti Banyaknya Kepala Daerah yang Korupsi
Menurut Agus, saat ini KPK belum mengantongi petunjuk yang dapat membawa mereka ke operasi tangkap tangan.
"Kalau undang-undang-nya kan masih memungkinkan (OTT), apalagi masa transisinya kan dua tahun. Sebenarnya kalau kemarin ada yang matang ya bisa saja tapi kemarin enggak ada yang matang," ujar Agus.
Agus menambahkan, terdapat pula masalah teknis yang menyebabkan KPK sempat tak bisa menyadap. Masalah itu, kata Agus, bertepatan dengan waktu berlakunya UU KPK.
"Begitu ganti server sekitar seminggu dua minggu, kemudian kita boleh dikatakan monitoring terhadap sprindap (surat perintah penyadap)-nya tidak efektif," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.