JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengaku sudah merampungkan pemangkasan eselon III dan IV di kementeriannya.
"Sudah rampung. Sudah selesai," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Tjahjo menjelaskan, semula ada 63 eselon III di Kemenpan-RB. Namun kini jumlahnya dipangkas sehingga hanya tersisa 1.
"Satu yang dipertahankan Kepala Bagian TU dan Layanan Pengadaan," kata dia.
Untuk eselon IV, semula jumlahnya ada 96. Namun kini dipangkas sehingga hanya tersisa dua.
"Yang dipertahankan Kasubag Rumah Tangga dan Kasubag Protokol," ujarnya.
Baca juga: Sri Mulyani Larang PNS Eselon III dan IV Berdinas Naik Pesawat Kelas Bisnis
Jadi, dari total 159 pejabat eselon III dan IV di Kemenpan-RB, kini hanya tersisa 3. Sisanya dialihkan ke jabatan fungsional.
Adapun pemangkasan eselon ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk merapikan dan mengefektifkan kerja birokrasi.
Seperti diberitakan, Presiden menyatakan bakal meniadakan eselon III dan IV di kementerian dan lembaga.
Hal itu dilakukan dalam rangka efisiensi birokrasi sehingga tak berbelit-belit.
Jokowi bahkan meminta Menpan RB mengganti eselon III dan IV dengan artificial inteligence (AI) atau kecerdasan buatan.
"Tahun depan akan kita lakukan pengurangan eselon. Kita punya eselon I, II, III, IV. Yang III dan IV akan kita potong dan saya sudah perintahkan juga ke Menpan-RB diganti dengan AI. Kalau diganti artificial inteligence, birokrasi kita lebih cepat," kata Jokowi saat membuka Kompas 100 CEO Forum di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Baca juga: Eselon III dan IV Dipangkas, Negara Bisa Hemat Rp 12 Miliar Per Tahun
Selain merampingkan birokrasi, pemerintah juga menargetkan peningkatan investasi melalui penyederhanaan regulasi.
Presiden mengatakan, saat ini terlalu banyak regulasi yang menghambat investasi di Indonesia.
Karena itu, Kepala Negara menuturkan, pemerintah akan segera menyerahkan draf omnibus law kepada DPR agar segera dibahas dan disetujui.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.