Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Baleg DPR: Hukuman Mati Tak Berkorelasi dengan Penurunan Korupsi

Kompas.com - 15/12/2019, 13:15 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pemberantasan korupsi tak hanya bergantung pada pemidanaan. Menurut dia, pemberantasan korupsi juga harus berbicara pada upaya pencegahan.

Hal itu menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.

"Saya tidak ingin melihat bahwa konsep pemberantasan tindak pidana korupsi itu hanya bergantung pada jenis pemidanaan. Karena kalau kita melihat itu saja, pemberantasan korupsi hanya melihat dalam arti kata sempit," kata Supratman dalam diskusi bertajuk Koruptor Dihukum Mati, Retorika Jokowi? Di Upnormal Coffee, Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Baca juga: Soal Wacana Hukuman Mati Koruptor, Saut Situmorang: Jangan Terjebak pada Retorika

Misalnya saja, kata Supratman, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa tersenyum saat sudah memakai rompi tahanan KPK.

Hal itu menandakan bahwa upaya labelisasi melalui rompi tahanan belum cukup.

"Karena itu menurut saya yang paling penting dilihat Pemerintah, DPR dan seluruh pihak termasuk KPK adalah pendidikan karakter. Kenapa? Di negara-negara Skandinavia paling penting pendidikan bukan hanya untuk menghasilkan orang cerdas. Tapi yang ditekankan di sana sejak usia dini adalah bagaimana anak itu bisa dibekali nilai-nilai antikorupsi," papar dia.

Baca juga: KPK dan LIPI Usulkan Besaran Dana Parpol Senilai Rp 8.461 per Suara

Contoh lainnya, kata Supratman, merujuk pada upaya KPK mendorong peningkatan bantuan anggaran dari negara untuk menunjang proses kaderisasi di partai politik.

Menurut politisi dari Partai Gerindra itu, peningkatan dana bantuan parpol juga mampu mendorong partai menghasilkan kader-kader yang berintegritas dan menekan risiko korupsi politik.

"Karena ketika saya berkunjung ke beberapa negara seperti Jepang, di Amerika Selatan itu variannya berbeda seperti 60 persen hingga 100 persen. Tapi menurut saya langkah seperti ini perlu diambil," ungkapnya.

Ia menegaskan, bahwa korupsi merupakan persoalan luar biasa. Sehingga memerlukan upaya luar biasa dari semua pihak untuk memberantasnya.

"Kalau hanya dibebankan KPK, saya bilang, sampai kiamat pun KPK enggak bisa bergerak sendiri. Kenapa? KPK hanya salah satu unsur dari pemberantasan korupsi. Kita juga harus melihat sinergitas Kepolisian, Kejaksaan itu juga diperhatikan dalam sisi penindakan. Belum lagi upaya pencegahannya, nah itu juga menjadi upaya kita semua," ujarnya.

"Saya bukan anti hukuman mati, tidak. Tapi dari pengalaman negara-negara lain, bahwa ternyata penjatuhan hukuman berat seperti hukuman mati itu juga tidak ada korelasinya terhadap penurunan angka korupsi," lanjut Supratman.

Baca juga: Jokowi Sebut Hukuman Mati bagi Koruptor Dapat Diterapkan, jika... 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.

Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.

"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi seusai menghadiri pentas drama "Prestasi Tanpa Korupsi" di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com