Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Deklarasi Damai Talangsari, Ketua DPRD Mengaku Tak Kesampingkan Proses Hukum

Kompas.com - 13/12/2019, 14:12 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan mengaku tak bermaksud mengesampingkan proses hukum terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Dusun Talangsari, Lampung Timur.

Menurut Ali, keputusannya ikut dalam deklarasi damai pada 20 Februari 2019 sebatas pada keputusan politik untuk membangun rasa damai dan kenyamanan ke masyarakat Lampung Timur.

"Berkaitan dengan Tim Terpadu itu yang datang 20 Februari 2019, ini untuk kebaikan pemerintah daerah dan kenyamanan masyarakat. Juga kita sedang berkembang membangun daerah. Sehingga waktu itu apa yang saya lakukan untuk masyarakat. Bukan menyikapi persoalan hukumnya," kata Ali dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Baca juga: Ombudsman Ingatkan Pemerintah Maksimalkan Pemenuhan Hak Pelayanan Publik di Talangsari

Tim Terpadu Pelanggaran HAM itu terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), DPRD Lampung Timur, Wakil Bupati Lampung Timur, Kepala Kejaksaaan Negeri Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur, Dandim 0429 Lampung Timur.

Kemudian, KPN Sukadana Lampung Timur, Camat Labuhan Ratu, Kepala Desa Rajabasa Lama, dan tokoh masyarakat Talangsari.

"Saya sampaikan DPRD Lampung Timur lahir berdasarkan pemekaran wilayah pada tanggal 18 Agustus 1999. Saat mengambil keputusan politik tentang peristiwa Talangsari itu dilakukan pada tahun 2000. Nah pada saat itu yang diambil itu bukan persoalan hukumnya. Tapi keputusan politik yang diambil untuk memberikan kenyamanan, kedamaian, khususnya ke masyarakat luas," kata dia.

Ali menegaskan, DPRD Lampung Timur juga tak bermaksud untuk ikut mengaburkan persoalan hukum atas kasus ini. Sebab, hal tersebut bukan wewenang DPRD.

Meski demikian, ia mengapresiasi temuan Ombudsman atas dugaan malaadministrasi dalam deklarasi 20 Februari 2019 itu.

Ali juga menyambut baik upaya Ombudsman menerbitkan rekomendasi tindakan korektif untuk DPRD Lampung Timur dan pihak lainnya.

Adapun rekomendasi Ombudsman ke DPRD adalah menyatakan tidak sah secara hukum Surat Keputusan Dewan Perwaklan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor: 170/312/XI1/SK/DPRD-LTM/2000 tentang Peristiwa Talangsari Way Jepara Kabupaten Lampung Timur tanggal 13 Desember 2000.

Menurut Ombudsman, surat itu tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Ombudsman juga mendorong DPRD Lampung Timur dan Tim Terpadu Pelanggaran HAM mengevaluasi deklarasi damai tersebut.

"Saya berharap dengan adanya masukan dari Ombudsman ini tim terpadu bisa mengambil langkah-langkah lebih lanjut. Inilah harapan saya sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam deklarasi damai tersebut," ujarnya.

Baca juga: Maladministrasi Deklarasi Damai Talangsari, Ombudsman Terbitkan Tindakan Korektif ke 4 Pihak

Diberitakan sebelumnya, pada 20 Februari 2019, deklarasi damai dilakukan Tim Terpadu Pelanggaran HAM.

Namun, salah satu korban peristiwa Talangsari mengaku, tidak ada korban yang hadir dalam acara itu.

Koordinator sekaligus korban peristiwa Talangsari 1989, Edi Arsadad, menegaskan, tidak ada sama sekali korban yang mewakili, apalagi menyetujui adanya deklarasi damai sebagai upaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut.

"Deklarasi damai kemarin tidak ada sama sekali korban Talangsari yang mewakili. Kami tidak mengetahui adanya deklarasi," ujar Edi saat menyambangi kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (4/3/2019).

"Kita hanya tahu lewat sebuah media online bahwa ada deklarasi damai serta tidak ada berkas yang ditandatangani dari pihak terkait," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com