Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/12/2019, 14:12 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan mengaku tak bermaksud mengesampingkan proses hukum terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Dusun Talangsari, Lampung Timur.

Menurut Ali, keputusannya ikut dalam deklarasi damai pada 20 Februari 2019 sebatas pada keputusan politik untuk membangun rasa damai dan kenyamanan ke masyarakat Lampung Timur.

"Berkaitan dengan Tim Terpadu itu yang datang 20 Februari 2019, ini untuk kebaikan pemerintah daerah dan kenyamanan masyarakat. Juga kita sedang berkembang membangun daerah. Sehingga waktu itu apa yang saya lakukan untuk masyarakat. Bukan menyikapi persoalan hukumnya," kata Ali dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Baca juga: Ombudsman Ingatkan Pemerintah Maksimalkan Pemenuhan Hak Pelayanan Publik di Talangsari

Tim Terpadu Pelanggaran HAM itu terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), DPRD Lampung Timur, Wakil Bupati Lampung Timur, Kepala Kejaksaaan Negeri Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur, Dandim 0429 Lampung Timur.

Kemudian, KPN Sukadana Lampung Timur, Camat Labuhan Ratu, Kepala Desa Rajabasa Lama, dan tokoh masyarakat Talangsari.

"Saya sampaikan DPRD Lampung Timur lahir berdasarkan pemekaran wilayah pada tanggal 18 Agustus 1999. Saat mengambil keputusan politik tentang peristiwa Talangsari itu dilakukan pada tahun 2000. Nah pada saat itu yang diambil itu bukan persoalan hukumnya. Tapi keputusan politik yang diambil untuk memberikan kenyamanan, kedamaian, khususnya ke masyarakat luas," kata dia.

Ali menegaskan, DPRD Lampung Timur juga tak bermaksud untuk ikut mengaburkan persoalan hukum atas kasus ini. Sebab, hal tersebut bukan wewenang DPRD.

Meski demikian, ia mengapresiasi temuan Ombudsman atas dugaan malaadministrasi dalam deklarasi 20 Februari 2019 itu.

Ali juga menyambut baik upaya Ombudsman menerbitkan rekomendasi tindakan korektif untuk DPRD Lampung Timur dan pihak lainnya.

Adapun rekomendasi Ombudsman ke DPRD adalah menyatakan tidak sah secara hukum Surat Keputusan Dewan Perwaklan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor: 170/312/XI1/SK/DPRD-LTM/2000 tentang Peristiwa Talangsari Way Jepara Kabupaten Lampung Timur tanggal 13 Desember 2000.

Menurut Ombudsman, surat itu tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Ombudsman juga mendorong DPRD Lampung Timur dan Tim Terpadu Pelanggaran HAM mengevaluasi deklarasi damai tersebut.

"Saya berharap dengan adanya masukan dari Ombudsman ini tim terpadu bisa mengambil langkah-langkah lebih lanjut. Inilah harapan saya sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam deklarasi damai tersebut," ujarnya.

Baca juga: Maladministrasi Deklarasi Damai Talangsari, Ombudsman Terbitkan Tindakan Korektif ke 4 Pihak

Diberitakan sebelumnya, pada 20 Februari 2019, deklarasi damai dilakukan Tim Terpadu Pelanggaran HAM.

Namun, salah satu korban peristiwa Talangsari mengaku, tidak ada korban yang hadir dalam acara itu.

Koordinator sekaligus korban peristiwa Talangsari 1989, Edi Arsadad, menegaskan, tidak ada sama sekali korban yang mewakili, apalagi menyetujui adanya deklarasi damai sebagai upaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut.

"Deklarasi damai kemarin tidak ada sama sekali korban Talangsari yang mewakili. Kami tidak mengetahui adanya deklarasi," ujar Edi saat menyambangi kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (4/3/2019).

"Kita hanya tahu lewat sebuah media online bahwa ada deklarasi damai serta tidak ada berkas yang ditandatangani dari pihak terkait," lanjut dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com