Salin Artikel

Ikut Deklarasi Damai Talangsari, Ketua DPRD Mengaku Tak Kesampingkan Proses Hukum

Menurut Ali, keputusannya ikut dalam deklarasi damai pada 20 Februari 2019 sebatas pada keputusan politik untuk membangun rasa damai dan kenyamanan ke masyarakat Lampung Timur.

"Berkaitan dengan Tim Terpadu itu yang datang 20 Februari 2019, ini untuk kebaikan pemerintah daerah dan kenyamanan masyarakat. Juga kita sedang berkembang membangun daerah. Sehingga waktu itu apa yang saya lakukan untuk masyarakat. Bukan menyikapi persoalan hukumnya," kata Ali dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Tim Terpadu Pelanggaran HAM itu terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), DPRD Lampung Timur, Wakil Bupati Lampung Timur, Kepala Kejaksaaan Negeri Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur, Dandim 0429 Lampung Timur.

Kemudian, KPN Sukadana Lampung Timur, Camat Labuhan Ratu, Kepala Desa Rajabasa Lama, dan tokoh masyarakat Talangsari.

"Saya sampaikan DPRD Lampung Timur lahir berdasarkan pemekaran wilayah pada tanggal 18 Agustus 1999. Saat mengambil keputusan politik tentang peristiwa Talangsari itu dilakukan pada tahun 2000. Nah pada saat itu yang diambil itu bukan persoalan hukumnya. Tapi keputusan politik yang diambil untuk memberikan kenyamanan, kedamaian, khususnya ke masyarakat luas," kata dia.

Ali menegaskan, DPRD Lampung Timur juga tak bermaksud untuk ikut mengaburkan persoalan hukum atas kasus ini. Sebab, hal tersebut bukan wewenang DPRD.

Meski demikian, ia mengapresiasi temuan Ombudsman atas dugaan malaadministrasi dalam deklarasi 20 Februari 2019 itu.

Ali juga menyambut baik upaya Ombudsman menerbitkan rekomendasi tindakan korektif untuk DPRD Lampung Timur dan pihak lainnya.

Adapun rekomendasi Ombudsman ke DPRD adalah menyatakan tidak sah secara hukum Surat Keputusan Dewan Perwaklan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor: 170/312/XI1/SK/DPRD-LTM/2000 tentang Peristiwa Talangsari Way Jepara Kabupaten Lampung Timur tanggal 13 Desember 2000.

Menurut Ombudsman, surat itu tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Ombudsman juga mendorong DPRD Lampung Timur dan Tim Terpadu Pelanggaran HAM mengevaluasi deklarasi damai tersebut.

"Saya berharap dengan adanya masukan dari Ombudsman ini tim terpadu bisa mengambil langkah-langkah lebih lanjut. Inilah harapan saya sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam deklarasi damai tersebut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pada 20 Februari 2019, deklarasi damai dilakukan Tim Terpadu Pelanggaran HAM.

Namun, salah satu korban peristiwa Talangsari mengaku, tidak ada korban yang hadir dalam acara itu.

Koordinator sekaligus korban peristiwa Talangsari 1989, Edi Arsadad, menegaskan, tidak ada sama sekali korban yang mewakili, apalagi menyetujui adanya deklarasi damai sebagai upaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut.

"Deklarasi damai kemarin tidak ada sama sekali korban Talangsari yang mewakili. Kami tidak mengetahui adanya deklarasi," ujar Edi saat menyambangi kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (4/3/2019).

"Kita hanya tahu lewat sebuah media online bahwa ada deklarasi damai serta tidak ada berkas yang ditandatangani dari pihak terkait," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/13/14121421/ikut-deklarasi-damai-talangsari-ketua-dprd-mengaku-tak-kesampingkan-proses

Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke