Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaadministrasi Deklarasi Damai Talangsari, Ombudsman Terbitkan Tindakan Korektif ke 4 Pihak

Kompas.com - 13/12/2019, 13:27 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menerbitkan rekomendasi tindakan korektif untuk DPRD Lampung Timur, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini terkait temuan Ombudsman atas dugaan maladministrasi dalam Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Lampung Timur tanggal 20 Februari 2019.

Deklarasi tersebut dilakukan dilakukan oleh Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat.

"Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada Ketua DPRD Lampung Timur, menyatakan tidak sah secara hukum Surat Keputusan Dewan Perwaklan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor: 170/312/XI1/SK/DPRD-LTM/2000 tentang Peristiwa Talangsari Way Jepara Kabupaten Lampung Timur tanggal 13 Desember 2000," kata anggota Ombudsman Ahmad Suaedy dalam konferensi pers di Ombudsman, Jumat (13/12/2019) siang.

Baca juga: Deklarasi Damai Talangsari Dinilai Malaadministrasi, KontraS Dorong Penyelesaian Kasus HAM Konstitusional

Suaedy mengatakan, surat keputusan tersebut tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 200 tentang Pengadilan HAM.

"Karena meniadakan persyaratan pokok keharusan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat secara non-yudisial sesuai undang-undang tersebut," kata dia.

Ombudsman, kata Suaedy, juga mendorong DPRD Lampung Timur dengan Tim Terpadu Pelanggaran HAM mengevaluasi deklarasi tersebut.

Tim Terpadu Pelanggaran HAM itu terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Ketua DPRD Lampung Timur, Wakil Bupati Lampung Timur, Kepala Kejaksaaan Negeri Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur, Dandim 0429 Lampung Timur.

Kemudian, KPN Sukadana Lampung Timur, Camat Labuhan Ratu, Kepala Desa Rajabasa Lama, dan tokoh masyarakat Talangsari.

Kedua, Ombudsman meminta Bupati Lampung Timur untuk turut serta mengevaluasi deklarasi tersebut.

"Dan menyediakan pelayanan publik dengan maksimal di wilayah terjadinya pelanggaran HAM berat di Dusun Talangsari tanpa diskriminasi," ujar dia.

Kepada Komnas HAM, Ombudsman mendorong adanya perbaikan perbaikan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Korban dan/atau Kelarga Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

"Agar seluruh korban pelanggaran HAM yang berat mendapatkan kemudahan akses layanan bantuan medis dan psikososial tanpa diskriminasi," ujar dia.

Komnas HAM bersama Pemerintah serta LPSK juga didorong membuat regulasi yang mengatur terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial dengan memenuhi pelayanan publik di wilayah terjadinya pelanggaran HAM.

"Hal tersebut juga harus mengacu pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 serta tanpa mengesampingkan proses hukum yang berjalan," ujar dia.

Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Deklarasi Damai di Talangsari

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com