Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deklarasi Damai Talangsari Dinilai Malaadministrasi, KontraS Dorong Penyelesaian Kasus HAM Konstitusional

Kompas.com - 06/12/2019, 20:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendorong penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi nanusia (HAM) secara konstitusional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Hal itu disampaikan Wakil Koordinator KontraS Feri Kusuma menyikapi temuan Ombudsman RI yang menyatakan bahwa ada malaadministrasi dalam deklarasi damai kasus pelanggaran HAM berat Talangsari.

"Temuan malaadministrasi ini harus dianggap sebagai pendorong adanya penegakan hukum dan penyelesaian kasus secara berkeadilan secara konstitusional berdasarkan UU Pengadilan HAM," Feri dalam siaran pers, Jumat (6/12/2019).

Dalam laporannya, Ombudsman RI telah menyatakan bahwa deklarasi tersebut tidak sejalan dengan tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan tidak sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Baca juga: Golkar Dorong Penegakan Hukum yang Hormati Nilai HAM

Feri membeberkan, ada sejumlah poin dalam deklarasi tersebut yang dinilai bermasalah, salah satunya poin yang menyatakan bahwa masyarakat lewat wakilnya di DPRD tidak akan memperpanjang kasus pelanggaran HAM berat Talangsari Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.

"Poin ini jelas tak sesuai dengan amanah UU No 26 Tahun 2000 tentang penyelesaian pelanggaran HAM non-yudisial yang mestinya menggunakan mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang tidak menihilkan adanya pengungkapan kebenaran sebagai hak yang melekat pada korban," kata Feri.

Poin lainnya yang bermasalah adalah poin yang menyatakan bahwa para pelaku, korban, dan keluarga korban menyepakati agar peristiwa tidak diungkap kembali oleh pihak manapun.

"(Poin ini) juga bermasalah karena sama saja menutup lembaga pendamping korban yang ingin membantu korban dan keluarganya agar penyelesaian kasus pelanggaran HAM bisa berjalan sesuai amanat undang-undang," kata Feri.

Feri juga mempermasalahkan klaim pemerintah yang menyatakan bahwa selama 30 tahun telah dilakukan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan penanganan dalam bentuk pemenuhan hak-hak dasar korban.

Padahal, kata Feri, proses tersebut belum maksimal karena hingga saat ini masih banyak korban yang belum berdaya ekonomi seperti semula. 

Feri juga menyampaikan, kasus pelanggaran HAM juga tidak bisa diselesaikan lewat upaya rekonsiliasi atau peningkatan kesejahteraan saja, tetapi juga melalui pelurusan sejarah, koreksi terhadap lembaga pelaku serta pemenuhan hak korban.

Baca juga: Survei Litbang Kompas soal Nasib Kasus HAM di Era Jokowi Selengkapnya

Oleh sebab itu, Kontras juga merekomendasikan temuan Ombudsman itu sebagai acuan bahwa praktik rekonsiliasi yang telah diwacanakan tidak boleh keluar dari ruh penyelesaian pelanggaran HAM berat, yakni untuk mengutamakan keadilan bagi korban;

Kontras juga merekomendasikan agar Pemerintah RI ke depannya dalam mengeluarkan kebijakan terkait penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat wajib mengutamakan kepentingan korban dan dilakukan dalam kerangka mekanisme yudisial dan non-yudisial yang dilaksanakan secara komplementer.

Ombudsman Republik Indonesia menemukan malaadministrasi dalam Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Lampung Timur tanggal 20 Februari 2019.

Deklarasi tersebut dilakukan dilakukan oleh Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jasa Raharja Jamin Semua Korban Kecelakaan Exit Tol Bawen Dapat Kompensasi

Jasa Raharja Jamin Semua Korban Kecelakaan Exit Tol Bawen Dapat Kompensasi

Nasional
Muncul Usulan Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI: Dibahas Besok

Muncul Usulan Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI: Dibahas Besok

Nasional
Pengamat Nilai PSI Mungkin Kembali Dukung Ganjar Usai Kaesang Bergabung

Pengamat Nilai PSI Mungkin Kembali Dukung Ganjar Usai Kaesang Bergabung

Nasional
Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan di Ajang WPC Excellence Awards 2023

Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan di Ajang WPC Excellence Awards 2023

Nasional
KPU Lantik 91 Anggota Baru di Provinsi dan Kabupaten/Kota

KPU Lantik 91 Anggota Baru di Provinsi dan Kabupaten/Kota

Nasional
Kaesang Gabung PSI, Pengamat: Paling Mungkin Pilkada

Kaesang Gabung PSI, Pengamat: Paling Mungkin Pilkada

Nasional
Bergabungnya Kaesang Pangarep Dinilai Bisa Dongkrak Suara PSI untuk Masuk Parlemen

Bergabungnya Kaesang Pangarep Dinilai Bisa Dongkrak Suara PSI untuk Masuk Parlemen

Nasional
Ditanya Soal Arah Dukungan Pilpres 2024, PSI Singgung Munculnya Isu Prabowo-Ganjar

Ditanya Soal Arah Dukungan Pilpres 2024, PSI Singgung Munculnya Isu Prabowo-Ganjar

Nasional
Kapolri Pastikan Transparan Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Kapolri Pastikan Transparan Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara dengan 'Scientific Crime Investigation'

Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara dengan "Scientific Crime Investigation"

Nasional
Pendaftaran Capres Dipersingkat, KPU Jamin Hak Parpol dan Kandidat Tak Dipangkas

Pendaftaran Capres Dipersingkat, KPU Jamin Hak Parpol dan Kandidat Tak Dipangkas

Nasional
Propam Polri Awasi Penyelidikan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas

Propam Polri Awasi Penyelidikan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas

Nasional
KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi 'Lapar Tanah', Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi "Lapar Tanah", Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

Nasional
Bahas Kerja Sama Regional di PBB, Menlu Pamer Keketuaan Indonesia di ASEAN

Bahas Kerja Sama Regional di PBB, Menlu Pamer Keketuaan Indonesia di ASEAN

Nasional
Pemerintah-DPR Dinilai Diam-diam Obral HGU 190 Tahun untuk Investor Lewat Revisi UU IKN

Pemerintah-DPR Dinilai Diam-diam Obral HGU 190 Tahun untuk Investor Lewat Revisi UU IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com