Keempat, Ombudsman mendorong LPSK memberikan perlindungan dalam dalam bentuk bantuan medis dan psikososial kepada seluruh korban Talangsari berdasarkan data korban dari Komnas HAM tanpa diskriminasi.
"Bantuan medis dan psikososial hanya kepada 11 korban pelanggaran HAM yang berat Talangsari. Padahal jumlah korban berdasarkan SKKPHAM Komnas HAM lebih dari 15 orang korban," ujar dia.
Menurut Suaedy, Ombudsman memberikan waktu selama 60 hari kepada pihak-pihak tersebut untuk melaksanakan tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman.
Diberitakan sebelumnya, pada 20 Februari 2019, deklarasi damai dilakukan Tim Terpadu Pelanggaran HAM.
Namun, salah satu korban peristiwa Talangsari mengaku, tidak ada korban yang hadir dalam acara itu.
Koordinator sekaligus korban peristiwa Talangsari 1989, Edi Arsadad, menegaskan, tidak ada sama sekali korban yang mewakili, apalagi menyetujui adanya deklarasi damai sebagai upaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
" Deklarasi damai kemarin tidak ada sama sekali korban Talangsari yang mewakili. Kami tidak mengetahui adanya deklarasi," ujar Edi saat menyambangi Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (4/3/2019).
"Kita hanya tahu lewat sebuah media online bahwa ada deklarasi damai serta tidak ada berkas yang ditandatangani dari pihak terkait," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.