JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menerbitkan rekomendasi tindakan korektif untuk DPRD Lampung Timur, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini terkait temuan Ombudsman atas dugaan maladministrasi dalam Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Lampung Timur tanggal 20 Februari 2019.
Deklarasi tersebut dilakukan dilakukan oleh Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat.
"Ombudsman RI memberikan tindakan korektif kepada Ketua DPRD Lampung Timur, menyatakan tidak sah secara hukum Surat Keputusan Dewan Perwaklan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor: 170/312/XI1/SK/DPRD-LTM/2000 tentang Peristiwa Talangsari Way Jepara Kabupaten Lampung Timur tanggal 13 Desember 2000," kata anggota Ombudsman Ahmad Suaedy dalam konferensi pers di Ombudsman, Jumat (13/12/2019) siang.
Suaedy mengatakan, surat keputusan tersebut tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 200 tentang Pengadilan HAM.
"Karena meniadakan persyaratan pokok keharusan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat secara non-yudisial sesuai undang-undang tersebut," kata dia.
Ombudsman, kata Suaedy, juga mendorong DPRD Lampung Timur dengan Tim Terpadu Pelanggaran HAM mengevaluasi deklarasi tersebut.
Tim Terpadu Pelanggaran HAM itu terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Ketua DPRD Lampung Timur, Wakil Bupati Lampung Timur, Kepala Kejaksaaan Negeri Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur, Dandim 0429 Lampung Timur.
Kemudian, KPN Sukadana Lampung Timur, Camat Labuhan Ratu, Kepala Desa Rajabasa Lama, dan tokoh masyarakat Talangsari.
Kedua, Ombudsman meminta Bupati Lampung Timur untuk turut serta mengevaluasi deklarasi tersebut.
"Dan menyediakan pelayanan publik dengan maksimal di wilayah terjadinya pelanggaran HAM berat di Dusun Talangsari tanpa diskriminasi," ujar dia.
Kepada Komnas HAM, Ombudsman mendorong adanya perbaikan perbaikan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Korban dan/atau Kelarga Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
"Agar seluruh korban pelanggaran HAM yang berat mendapatkan kemudahan akses layanan bantuan medis dan psikososial tanpa diskriminasi," ujar dia.
Komnas HAM bersama Pemerintah serta LPSK juga didorong membuat regulasi yang mengatur terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial dengan memenuhi pelayanan publik di wilayah terjadinya pelanggaran HAM.
"Hal tersebut juga harus mengacu pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 serta tanpa mengesampingkan proses hukum yang berjalan," ujar dia.
Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Deklarasi Damai di Talangsari
Keempat, Ombudsman mendorong LPSK memberikan perlindungan dalam dalam bentuk bantuan medis dan psikososial kepada seluruh korban Talangsari berdasarkan data korban dari Komnas HAM tanpa diskriminasi.
"Bantuan medis dan psikososial hanya kepada 11 korban pelanggaran HAM yang berat Talangsari. Padahal jumlah korban berdasarkan SKKPHAM Komnas HAM lebih dari 15 orang korban," ujar dia.
Menurut Suaedy, Ombudsman memberikan waktu selama 60 hari kepada pihak-pihak tersebut untuk melaksanakan tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman.
Diberitakan sebelumnya, pada 20 Februari 2019, deklarasi damai dilakukan Tim Terpadu Pelanggaran HAM.
Namun, salah satu korban peristiwa Talangsari mengaku, tidak ada korban yang hadir dalam acara itu.
Koordinator sekaligus korban peristiwa Talangsari 1989, Edi Arsadad, menegaskan, tidak ada sama sekali korban yang mewakili, apalagi menyetujui adanya deklarasi damai sebagai upaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
" Deklarasi damai kemarin tidak ada sama sekali korban Talangsari yang mewakili. Kami tidak mengetahui adanya deklarasi," ujar Edi saat menyambangi Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (4/3/2019).
"Kita hanya tahu lewat sebuah media online bahwa ada deklarasi damai serta tidak ada berkas yang ditandatangani dari pihak terkait," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.