JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Nasdem di DPR Saan Mustopa mengatakan, partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Diketahui, dalam UU Pilkada Pasal 7 Ayat (2) huruf g menyatakan bahwa eks koruptor boleh maju di Pilkada setelah lima tahun keluar dari penjara.
"Kalau soal putusan MK sudah final dan mengikat dan tentunya harus kita hormati dan hargai," kata Saan ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (12/12/2019).
Baca juga: Patuhi MK, PDI-P Tak Akan Usung Eks Koruptor pada Pilkada 2020
Saan menegaskan, Nasdem tidak akan mengusung mantan terpidana korupsi maju di Pilkada.
Ia juga meyakini, mantan terpidana korupsi tidak lagi memiliki hasrat untuk maju di Pilkada setelah keluar dari penjara.
"Kita dari awal juga tidak memasukkan eks napi korupsi. Mereka yang eks napi korupsi biasanya sadar suasana politik sudah berubah dan hasrat untuk mencalonkan juga pelan-pelan hilang," ujar dia.
Baca juga: Setelah Putusan MK, Perludem Berharap Pilkada 2020 Bebas Eks Koruptor
Lebih lanjut, Saan mengatakan, yang lebih penting dari putusan MK itu adalah komitmen seluruh partai politik dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Sehingga parpol tidak mencalonkan napi korupsi menjadi kepala daerah," pungkasnya.
Baca juga: Putusan MK: Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun Keluar Penjara
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Perkara ini dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Baca juga: MK Beri Jeda 5 Tahun bagi Eks Koruptor Maju Pilkada, ICW: Ini Putusan Penting
Oleh karena MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, bunyi pasal tersebut menjadi berubah. Setidaknya, ada empat hal yang diatur dalam pasal itu.
Pertama, seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Kedua, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Baca juga: Perludem: Putusan MK Batasi Eks Koruptor di Pilkada Jadi Kado Hari Antikorupsi
Selanjutnya, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi.
Terakhir, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.