Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UN Akan Dihapus, Ombudsman Minta Standar Kenaikan Siswa Tak Dihilangkan

Kompas.com - 12/12/2019, 15:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suadi, mengatakan, penghapusan Ujian Nasional (UN) berdampak baik pada hilangnya standar tunggal kelulusan siswa.

Namun, sekalipun nantinya kebijakan itu direaliasaikan, Suadi berpandangan bahwa standar siswa untuk naik dari satu jenjang ke jenjang yang lebih tinggi tidak boleh dihilangkan.

Pernyataan ini merespons Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang memastikan akan menghapus ujian nasional pada 2021.

"Itu sebenarnya cukup dapat dukungan dari pemerhati pendidikan, tapi kan tetap harus ada standar yang membuat mereka menjadi bisa naik dari tahun ke tahun. Mungkin (UN dihapus) yang tidak ada adalah standar tunggal itu saya setuju," kata Suadi usai sebuah diskusi di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

Baca juga: Pengganti UN Menilai Kemampuan Literasi dan Numerasi, Apa Itu?

Menurut Suadi, sejak sebelum Nadiem merencanakan menghapus UN, pihaknya telah mengkritisi UN. 

Namun, yang dikritik Ombudsman adalah sistem ujian yang menetapkan standar tunggal bagi siswa di seluruh daerah di Indonesia.

Pandangan Ombudsman, sistem UN yang menetapkan standar tunggal tak bisa dibenarkan, karena tingkat kesejahteraan maupun geografis tiap daerah berbeda-beda.

"Tahun lalu kita masih melihat ada masalah dengan akses misalnya orang yang ada di pinggiran, anak-anak harus datang ke UNBK kemudian balik lagi itu kan susah," ujar Suadi.

"Selama ini pemerintah membuat satu standar seolah-olah di Papua pegunungan disamakan dengan di Menteng, tidak masuk akal," lanjutnya.

Suadi mengatakan, dalam dua tahun terakhir, rekomendasi Ombudsman terkait pendidikan dan UN adalah menetapkan tiga level standar.

Standar pertama ditetapkan bagi daerah perkotaan seperti Jakarta. Di level tertinggi ini, pemerintah tinggal memelihara dan mendorong pendidikan, tanpa perlu memberi bantuan khusus.

Standar kedua, perlakuan khusus bagi daerah-daerah terpencil di kepulauan. Standar ketiga, diperuntukkan bagi siswa-siswi yang mengenyam pendidikan di pegunungan Papua yang aksesnya begitu sulit.

"Dengan 3 standar ini kan bisa, ini kekurangannya ini dinaikkan, bahwa dari 3 ke 2 misalnya butuh 5 tahun is ok, tapi kan tiap tahun harus ada kenaikan," kata Suadi.

Sebeumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menetapkan empat program pembelajaran nasional. Nadiem menyebut empat program ini sebagai kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar".

Baca juga: Wali Kota Tangerang Dukung UN Dihapus

"Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional ( UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi," ujar Nadiem di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Mengenai UN, Nadiem menegaskan tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya.

"Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com