JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan empat program pembelajaran nasional yang disebut sebagai kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar".
Pengumuman itu disampaikan Nadiem di depan para kepala dinas pendidikan dan kepala penjamin mutu pendidikan dari seluruh Indonesia, di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Salah satu poin program "Merdeka Belajar" ini menyasar perubahan mekanisme pelaksanaan ujian nasional (UN).
Nadiem menegaskan, UN dengan metode lama akan dihapuskan dan diganti dengan sistem asesmen atau penilaian baru.
Baca juga: Mulai 2021, Nadiem Makarim Ganti UN dengan Penilaian Ini...
Lantas, seperti apa teknis penerapan mekanisme yang baru tersebut?
Berikut ini rangkuman penjelasannya sebagaimana pemaparan Nadiem Makarim pada Rabu:
1. UN Terakhir Digelar 2020
Nadiem menegaskan bahwa UN dengan sistem lama, yakni mengerjakan ujian dengan tolok ukur sejumlah mata pelajaran masih akan dilakukan pada 2020.
"Pada 2020 UN akan dilaksanakan seperti tahun sebelumnya. Tapi itu adalah UN terakhir (untuk metode) yang seperti sekarang dilaksanakan," ujar dia.
Untuk selanjutnya, yakni mulai tahun 2021, UN akan diganti dengan metode asesmen kompetensi minimum dan survei karakter.
Nadiem mengungkapkan, ada dua alasan yang mendasari penghapusan UN dengan sistem lama.
"Pertama, berdasarkan survei dan diskusi dengan berbagai macam orangtua, siswa, guru dan kepala sekolah juga, materi UN itu terlalu padat sehingga cenderung fokusnya adalah mengajarkan materi dan menghafal materi saja. Bukan menguji kompetensi," kata Nadiem.
Baca juga: Pernah Wacanakan yang Sama, Anies Enggan Komentari Rencana Nadiem Hapus UN
Kedua, saat ini UN sudah menjadi beban psikologi bagi banyak sekali siswa, orangtua dan guru.
Sistem UN saat ini hanya menilai satu aspek saja, yakni kognitif.
"Padahal maksud UN (yang sebenarnya) adalah untuk penilaian sistem pendidikan. Yakni sekolahnya, maupun geografi, maupun sistem pendidikannya secara nasional," tutur Nadiem
2. Teknis Metode Baru yang Diberlakukan Mulai 2021
Menurut Nadiem Makarim, metode asesmen kompetensi minimum dan survei karakter mulai diterapkan pada 2021.
Dia mejelaskan apa yang dimaksud asesmen kompetensi minimum.
Baca juga: Nadiem Hapus UN, Muhadjir: Yang Penting Niatnya Bukan untuk Gagah-gagahan
Menurut dia, penilaian ini merujuk kepada dua hal, yakni literasi dan numerasi.
"Literasi yang dimaksud itu bukan hanya kemampuan membaca ya Bapak dan Ibu. Melainkan kemampuan menganalisa sesuatu bacaan, kemampuan mengerti atau memahami konsep di balik tulisan itu. Itu yang penting," papar Nadiem.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.