Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UN Akan Dihapus, Ombudsman Minta Standar Kenaikan Siswa Tak Dihilangkan

Kompas.com - 12/12/2019, 15:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suadi, mengatakan, penghapusan Ujian Nasional (UN) berdampak baik pada hilangnya standar tunggal kelulusan siswa.

Namun, sekalipun nantinya kebijakan itu direaliasaikan, Suadi berpandangan bahwa standar siswa untuk naik dari satu jenjang ke jenjang yang lebih tinggi tidak boleh dihilangkan.

Pernyataan ini merespons Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang memastikan akan menghapus ujian nasional pada 2021.

"Itu sebenarnya cukup dapat dukungan dari pemerhati pendidikan, tapi kan tetap harus ada standar yang membuat mereka menjadi bisa naik dari tahun ke tahun. Mungkin (UN dihapus) yang tidak ada adalah standar tunggal itu saya setuju," kata Suadi usai sebuah diskusi di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

Baca juga: Pengganti UN Menilai Kemampuan Literasi dan Numerasi, Apa Itu?

Menurut Suadi, sejak sebelum Nadiem merencanakan menghapus UN, pihaknya telah mengkritisi UN. 

Namun, yang dikritik Ombudsman adalah sistem ujian yang menetapkan standar tunggal bagi siswa di seluruh daerah di Indonesia.

Pandangan Ombudsman, sistem UN yang menetapkan standar tunggal tak bisa dibenarkan, karena tingkat kesejahteraan maupun geografis tiap daerah berbeda-beda.

"Tahun lalu kita masih melihat ada masalah dengan akses misalnya orang yang ada di pinggiran, anak-anak harus datang ke UNBK kemudian balik lagi itu kan susah," ujar Suadi.

"Selama ini pemerintah membuat satu standar seolah-olah di Papua pegunungan disamakan dengan di Menteng, tidak masuk akal," lanjutnya.

Suadi mengatakan, dalam dua tahun terakhir, rekomendasi Ombudsman terkait pendidikan dan UN adalah menetapkan tiga level standar.

Standar pertama ditetapkan bagi daerah perkotaan seperti Jakarta. Di level tertinggi ini, pemerintah tinggal memelihara dan mendorong pendidikan, tanpa perlu memberi bantuan khusus.

Standar kedua, perlakuan khusus bagi daerah-daerah terpencil di kepulauan. Standar ketiga, diperuntukkan bagi siswa-siswi yang mengenyam pendidikan di pegunungan Papua yang aksesnya begitu sulit.

"Dengan 3 standar ini kan bisa, ini kekurangannya ini dinaikkan, bahwa dari 3 ke 2 misalnya butuh 5 tahun is ok, tapi kan tiap tahun harus ada kenaikan," kata Suadi.

Sebeumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menetapkan empat program pembelajaran nasional. Nadiem menyebut empat program ini sebagai kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar".

Baca juga: Wali Kota Tangerang Dukung UN Dihapus

"Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional ( UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi," ujar Nadiem di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Mengenai UN, Nadiem menegaskan tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya.

"Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Nasional
Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Nasional
Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Nasional
Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Nasional
KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

Nasional
Integritas KPK saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Integritas KPK saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Nasional
Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Nasional
Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Nasional
Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Nasional
Kunjungi Pasar Kangkung di Lampung, Mendag Zulkifli Hasan Sebut Pasokan Bapok Melimpah

Kunjungi Pasar Kangkung di Lampung, Mendag Zulkifli Hasan Sebut Pasokan Bapok Melimpah

Nasional
Hakim Putuskan Sidang Hasbi Hasan dan Dadan Tri Digabung

Hakim Putuskan Sidang Hasbi Hasan dan Dadan Tri Digabung

Nasional
Soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, TKN: Kalau Ada Panggilan dari Bawaslu, Kami Hargai Hukum

Soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, TKN: Kalau Ada Panggilan dari Bawaslu, Kami Hargai Hukum

Nasional
Bawaslu Telusuri Unsur Kampanye dalam Iklan Susu dengan Wajah Prabowo

Bawaslu Telusuri Unsur Kampanye dalam Iklan Susu dengan Wajah Prabowo

Nasional
Soal Pengungsi Rohingya, Wapres: Selama Ini Tidak Mungkin Ditolak, tapi...

Soal Pengungsi Rohingya, Wapres: Selama Ini Tidak Mungkin Ditolak, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com