Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Turunkan Batas Usia Calon Kepala Daerah, PSI: Kekalahan Anak Muda

Kompas.com - 11/12/2019, 18:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menilai, ditolaknya permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menandakan kekalahan para anak muda.

Pasal dalam undang-undang tersebut mengatur tentang batas usia minimal calon kepala daerah di Pilkada.

Selain Tsamara, pemohon dalam perkara ini adalah politisi PSI Faldo Maldini dan Dara Nasution.

"Jujur saja karena kami menganggap ini kekalahan bagi anak-anak muda Indonesia," kata Tsamara usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Tsamara dan Faldo soal Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah

Meskipun MK mengatakan aturan tentang batas usia minimal merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy), Tsamara menyebut, pihaknya belum bisa mendapat alasan rasional atas aturan itu.

Pemohon masih belum bisa menerima mengapa ada aturan yang menganggap usia tertentu dianggap lebih layak menjadi kepala daerah.

Pemohon juga masih mempertanyakan mengapa batas usia minimal calon legislatif dibuat 21 tahun, sedangkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun dan calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun.

Baca juga: Demi Faldo dan Tsamara, PSI Minta MK Turunkan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Padahal, menurut pemohon, tugas anggota parlemen pun merupakan tugas yang berat.

Tsamara menyebut, dengan ditolaknya permohonan uji materi aturan ini, banyak anak muda yang terpaksa harus mengubur mimpinya karena tak cukup umur untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Secara keseluruhan, anak-anak muda yang kompeten, bukan hanya di bidang politik tapi mungkin mereka sudah banyak membangun di daerahnya sekarang tidak bisa maju gubernur dan walikota. Mimpi itu pupus bagi anak muda Indonesia yang ingin mengabdi untuk daerahnya," ujar Tsamara.

"Dan sebenarnya sebetulnya kami sangat menghormati keputusan tersebut, tapi kami harus akui keputusan ini tidak mencerminkan semangat regenerasi," lanjutnya.

Baca juga: Hakim MK Minta Tsamara dan Faldo Maldini Perbaiki Permohonan Uji Materi Mereka

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi aturan mengenai batas minimal calon kepala daerah yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pemohon dalam uji materi ini ialah sejumlah politisi muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI), seperti Tsamara Amany, hingga Faldo Maldini.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Baca juga: Tsamara hingga Faldo Maldini Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah ke MK

Pemohon menilai Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada menghalangi pemohon untuk maju sebagai gubernur, wali kota, dan bupati. Sebab, dalam pasal tersebut diatur mengenai syarat minimal seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pasal 7 ayat (2) huruf e menyebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun. Sedangkan untuk calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun.

Oleh karenanya, para pemohon meminta supaya MK menurunkan batas minimal usia calon kepala daerah menjadi 21 tahun seperti batas minimal usia calon anggota legislatif.

Namun demikian, Mahkamah menilai, permohonan Tsamara dan kawan-kawan tidak beralasan menurut hukum.

Kompas TV Siapa bilang milenial tak peduli politik? Kelompok milenial utamanya gen Z dan gen Y nyatanya makin kritis mengawasi kinerja pemerintahan Jokowi.<br /> <br /> Hal ini tercermin dari survei kepemimpinan nasional yang dilakukan Litbang Kompas pada 18 September hingga 4 Oktober 2019.<br /> <br /> Milenial, utamanya gen Z dan gen Y di rentang usia 22 hingga 30 tahun, menunjukkan ketidakpuasan akan kinerja pemerintahah Jokowi periode pertama terutama di bidang ekonomi, hukum dan sosial.<br /> <br /> Terkait hal ini akan dibahas bersama peneliti Litbang Kompas, Arita Nugraheni, Politisi PSI, Tsamara Amani, dan juru bicara PKS Ahmad Fathul Bari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com