Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sejarah Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia...

Kompas.com - 09/12/2019, 05:06 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - "Praktik korupsi sangat melukai perasaan kaum miskin. Korupsi menjadi penyebab utama memburuknya perekonomian suatu bangsa, dan menjadi penghalang upaya mengurangi kemiskinan dan pembangunan."

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Kofi Annan di hadapan 191 anggota Majelis Umum PBB pada 30 Oktober 2003 silam.

Empat puluh hari kemudian, PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi pertama di dunia. Perjanjian tersebut ditandatangani di Merdia, Meksiko pada 9-11 Desember 2003.

Waktu penandatanganan perjanjian tersebut kini diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia, yaitu pada 9 Desember setiap tahunnya.

Baca juga: 4 Sikap Jokowi yang Tak Antikorupsi Menurut ICW

Ditetapkan PBB

Dilansir dari laman Anti-Corruption Clearing House (ACCH) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Konvensi PBB tentang Antikorupsi diadopsi dalam Sidang Majelis Umum ke-58 melalui Resolusi Nomor 58/4 pada tanggal 31 Oktober 2003.

Penyusunan perjanjian tersebut bermula ketika Majelis Umum PBB dalam sidang ke-55 melalui Resolusi 55/61 pada 6 Desember 2000 memandang perlu merumuskan instrumen hukum internasional terkait antikorupsi.

Instrumen hukum internasional itu diperlukan untuk menjembatani sistem hukum yang berbeda dan sekaligus memajukan upaya pemberantasan korupsi secara efektif.

Majelis Umum kemudian membentuk komite ad hoc yang bertugas merundingkan draf perjanjian.

Butuh waktu dua tahun bagi komite yang diisi oleh negara-negara anggota PBB itu untuk merampungkan penyusunan draf tersebut.

Baca juga: Sambut Hari Antikorupsi, KPK Akan Gelar Festival Musik, Festival Film, hingga Diskusi Integritas Parpol

Setelah draf rampung disusun, perjanjian itu kemudian diajukan ke Majelis Umum PBB untuk disetujui.

Dilansir dari Harian Kompas, Kofi Annan menyatakan, perjanjian yang telah disusun itu merupakan sebuah terobosan besar dalam upaya mengembalikan aset negara yang dikorup oleh orang tak bertanggungjawab.

Terlebih bagi negara-negara berkembang, yang khawatir bila praktik korupsi justru akan membuat kesejahteraan masyarakat terenggut.

Perjanjian itu menetapkan tindakan suap, penggelapan, dan pencucian uang publik sebagai sebuah tindakan kejahatan.

Ketetapan ini diharapkan dapat mendorong lahirnya UU di setiap negara yang akan mengurangi praktik korupsi serta membuat pemerintah di masing-masing negara membongkar praktok korup di segala lini, dan mengembalikan hasil kejahatan korupsi itu kepada negara.

Di dalam perjanjian itu juga disebutkan bahwa segala bentuk tindakan penghalangan penyelidikan merupakan sebuah kejahatan.

Oleh karena itu, diperlukan kerja sama di tingkat internasional untuk mengantisipasi tindakan korupsi, menyelidiki, dan menuntut para pelakunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com