JEMBER, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendorong kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada pemilu berikutnya.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, langkah itu dinilainya perlu dalam rangka konsolidasi demokrasi.
"Untuk meningkatkan efektivitas sistem presidensial dan bagian dari sistem konsolidasi demokrasi setelah lima kali pemilu, maka menaikkan parliamentary threshold itu penting sebagai bagian dari konsolidasi demokrasi itu," kata Hasto di daerah Jember, Jawa Timur, Minggu (9/12/2019).
Baca juga: BUMN Terlalu Gemuk, Sekjen PDI-P Minta Erick Thohir Lakukan Restrukturisasi
Selain itu, kata dia, konsep multipartai dalam jumlah terbatas juga dibutuhkan untuk mendukung sistem presidensial.
Maka dari itu, kata Hasto, parliamentary threshold juga perlu diterapkan di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
"Sistem presidensial yang sehat memerlukan multipartai sederhana dan itu diterapkan secara berjenjang di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," katanya.
Baca juga: Gibran Ingin Maju Pilkada Solo, Sekjen PDI-P: Semua Punya Peluang yang Sama
Kendati demikian, Hasto belum mengungkapkan berapa jumlah peningkatan yang diusulkan.
Ia mengatakan, hal itu akan dibahas pada acara rakernas PDIP pada Januari 2020.
"Nanti melalui proses politik di DPR. Kami akan bahas di rakernas pertama yang akan dilaksanakan bertepatan dengan HUT PDIP ke 47 pada tanggal 10-12 Januari 2020," tutur dia.
Perlu diketahui bahwa Pasal 414 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menentukan ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari total suara sah nasional.
Parpol yang tidak mencapai target tersebut tentu tidak akan mendapatkan jatah kursi di DPR.
Pada Pemilu 2014, parliamentary threshold hanya 3,5 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.