Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang akan Dilakukan Listyo Sigit Saat Menjabat Kabareskrim

Kompas.com - 06/12/2019, 21:46 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan beberapa hal yang akan dilakukan dalam jabatan barunya.

"Banyak hal yang harus dilakukan dalam penegakan hukum, mengawal program pemerintah, memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, mengawal investasi, mengawal kebijakan energi dan lain-lain," kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (6/12/2019).

Kendati demikian, Listyo yang kini menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri tersebut belum mau menjelaskan secara detail mengenai hal itu.

Baca juga: Mengenal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Baru yang Pernah Jadi Ajudan Jokowi

Listyo berjanji akan mengungkapkannya secara detial ketika dilantik nanti.

"Nanti setelah dilantik saya akan jelaskan," ungkap dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis akhirnya menunjuk Listyo sebagai Kabareskrim.

Hal itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/3229/XII/KEP./2019 tertanggal 6 Desember 2019.

Baca juga: Irjen Listyo Sigit Prabowo, Mantan Ajudan Jokowi yang Jadi Kabareskrim Baru

Surat telegram itu ditandatangani Asisten Kepala Polri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen (Pol) Eko Indra Heri.

Sebagai informasi, jabatan Kabareskrim telah kosong sejak ditinggalkan Idham.

Namun, hingga lebih dari sebulan sejak dilantik sebagai Kapolri pada 1 November 2019, Idham tak kunjung menunjuk penggantinya.

Nama Listyo sebelumnya memang telah santer dibicarakan sebagai kandidat Kabareskrim. Selain nama Listyo, santer pula nama Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Gatot Eddy Pramono.

 

Kompas TV

Sebuah video memuat rekaman pesawat Garuda Indonesia mengangkut mobil mewah, bermerek Ferrari, berwarna merah, beredar di media sosial. Video ini muncul berbarengan dengan mencuatnya temuan motor Harley Davidson ilegal di pesawat baru Garuda Indonesia.                                      

Dalam video singkat berdurasi 10 detik ini terlihat sebuah mobil Ferrari bewarna merah berada di dalam pesawat Garuda Indonesia. Video yang pertama kali diunggah pada 4 Desember 2019 ini menjadi viral di media sosial.                              

Terkait hal ini, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan memastikan jika mobil tersebut merupakan barang kargo secara legal yang dibawa pesawat Garuda Indonesia. Ikhsan juga mengkonfirmasi jika mobil Ferrari ini dibawa dengan pesawat yang berbeda dari pesawat yang membawa Harley Davidson ilegal. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklarifikasi terhadap pihak Garuda Indonesia terkait beredarnya video mobil Ferrari di pesawat.                             

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com