Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Terjadi 1.056 Kasus Pelarangan Berkumpul Sepanjang 2015-2018

Kompas.com - 06/12/2019, 17:20 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat, ada sebanyak 1.056 peristiwa pembatasan kegiatan berkumpul masyarakat di muka umum sepanjang 2015-2018.

Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan, data itu berasal dari 34 provinsi di Indonesia yang dikumpulkan dengan sejumlah metode, yakni pemantauan media, turun langsung ke daerah (Jawa Barat, Yogyakarta dan Papua) dan pemantauan lewat jejaring yang ada di daerah.

"Sejak tahun 2015-2018, ada 1.056 peristiwa terkait pembatasan kebebasan berkumpul secara damai. Peristiwa itu menyangkut beberapa isu," ujar Yati dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2019).

Baca juga: Kontras Sebut SKB 11 Menteri Seperti Peraturan Rezim Orde Baru

Isu yang dimaksud, yakni kebebasan berkeyakinan, utamanya untuk pemeluk agama minoritas.

Kemudian, kegiatan berkumpul untuk mendiskusikan topik yang berhubungan komunisme dan marxisme.

Ketiga, kegiatan berkumpul oleh kelompok rentan, dalam hal ini LGBT.

Keempat, kegiatan atau ekspresi masyarakat terkait isu Papua.

"Kontras menyadari bahwa angka ini masih merupakan yang terdokumentasi. Masih terbuka peluang jumlahnya lebih sedikit atau diperkirakan melebihi jumlah yang tercatat," ujar Yati.

Lebih lanjut Yati menjelaskan, ada sejumlah pola dalam kejadian pembatasan berkumpul masyarakat ini.

Pertama, pola pembatasan hak berkumpul dengan menggunakan peran aparat penegak hukum yang tidak terukur.

Kedua, pola pembatasan hak berkumpul yang diarahkan secara khusus kepada kelompok-kelompok sipil yang sebenarnya sedang menggunakan hak konstitusional mereka sebagai penyeimbang diskursus negara.

Baca juga: Kontras Nilai RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Sudah Tak Relevan

Ketiga, negara tidak memiliki akuntabilitas yang efektif untuk memberikan rasa keadilan kepada korban.

Yati memprediksi, situasi yang terpantau saat ini nantinya akan berdampak kepada kebebasan berkumpul di masa yang akan datang.

Dia menggarisbawahi bahwa kebebasan berkumpul merupakan hak dasar yang akan berpengaruh langsung kepada hak lain.

"Salah satunya berdampak kepada kebebasan berorganiasi dan berserikat ke depannya," tambah Yati. 

 

Kompas TV

Menteri BUMN Erick Thohir meyakini Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti kasus penyelundupan motor Harley Davidson yang diduga dilakukan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Terlebih terdapatnya kerugian negara dalam kasus ini.

Pemerintah memastikan penyelundupan motor Harley Davidson yang diduga dilakukan Dirut PT Garuda Indonesia Ari Askhara terancam hukuman pidana penjara. Hal ini disampaikan oleh Menteri BUMN saat melakukan jumpa pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis (5/12/2019) sore. Kerugian akibat kasus penyelundupan ini diduga mencapai Rp 1,5 miliar.

Informasi lebih lengkap kasus penyelundupan motor Harley di pesawat Garuda Indonesia kita tanyakan Jurnalis KompasTV Ery Caesaria di Mabes Polri Jakarta.

#HarleyDavidson #AriAskhara #GarudaIndonesia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com