JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma berharap komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) nantinya diisi oleh orang yang tidak memiliki tendensi politik terhadap pelaku kejahatan HAM masa lalu.
Feri memandang, posisi komisioner juga dapat diisi oleh para penegak hukum.
"Bisa (diisi orang yang) selama tidak terlibat kejahatan HAM, tidak diduga bertanggungjawab atas suatu peristiwa, tidak punya tendensi politik terhadap pelaku, tapi dia harus purnawirawan," ujar Feri di Hotel Aeon, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Baca juga: KKR Dihidupkan Lagi, Mahfud Pastikan Keluarga Korban Kasus HAM Dilibatkan
Feri mengatakan bahwa jabatan komisioner KKR harus diisi orang yang memiliki integritas, tidak berafiliasi terhadap partai politik dan mempunyai kompetensi terhadap kasus HAM.
Ia mengatakan, posisi itu bisa diisi oleh kalangan penggiat HAM, purnawirawan Polri yang fokus terhadap isu HAM, jurnalis, bahkan kelompok agamawan.
Menurut dia, yang terpenting dari munculnya wacana dihidupkannya kembali KKR adalah pengungkapan kebenaran dari peristiwa masa lalu.
Termasuk perbaikan kondisi bagi keluarga korban, baik dalam bentuk restitusi, rehabilitasi, kompensasi, maupun jaminan pelanggaran HAM tidak terjadi kembali di masa depan.
"Yang paling penting itu keadilan. Agar proses hukum tetap jalan. KKR itu tidak punish pelaku, hanya ungkap peristiwa," kata Feri.
Baca juga: Kontras Minta KKR Diisi Orang-orang Kompeten jika Dihidupkan Lagi
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman menyebut, pemerintah berencana menghidupkan kembali KKR untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Hal itu disampaikan Fadjroel menjawab pertanyaan terkait kelanjutan kasus dugaan pelanggaran HAM dalam tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998.
"Usualan dari Menkopolhukam, Pak Mahfud MD, sebenarnya beliau menyarankan lagi untuk dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Selain itu, menurut dia juga penting untuk menentukan formula yang tepat. Misalnya apakah KKR ini hanya bersifat non yudisial atau sampai menyentuh ranah yudisial. Lalu, kasus pelanggaran HAM masa lalu yang mana yang akan lebih dulu diselesaikan.
"Itu nanti akan bicarakan lebih jauh," kata dia.
Baca juga: KKR Akan Dihidupkan Lagi, Komnas HAM Minta Keluarga Korban Diajak Bicara
KKR sebelumnya telah dibentuk beberapa tahun lalu. Namun, KKR bubar pada 2006 lalu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Menurut dia, saat itu KKR memiliki anggota sekitar 42 orang. Ia mengaku menjadi salah satu anggota. Namun, Fadjroel mengakui KKR saat itu belum banyak bekerja karena UU 27/2004 terlanjur dibatalkan oleh MK.
"Inisiatif sekarang dari Menko Polhukam untuk menaikkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Intinya itu adalah agar kebenaran diungkap," ujar dia.