JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri dan Lembaga Negara terkait penanganan radikalisme di lingkungan ASN menyerupai kebijakan di era Orde Baru.
Feri mengatakan, aturan tersebut tak ubahnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 1969 tentang larangan bagi PNS ikut aktif dalam partai politik dan aspirasi politik PNS hanya disalurkan kepada Golkar.
"Ini tidak jauh berbeda dengan era orde baru. Di era orde baru pernah ada peraturan Mendagri 1969 itu yang memberikan larangan bagi ASN untuk tidak memilih partai politik di luar Golongan Karya pada masa itu," ujar Feri di Kantor Imparsial, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Baca juga: Amnesty International: SKB 11 Menteri Mengingatkan pada Era Represif Orde Baru
Feri menilai 11 poin dalam peraturan tersebut memiliki motivasi yang mengarah pada proteksi ASN supaya tidak melontarkarkan ujaran kebencian kepada pemerintah.
Kendati demikian, Feri mempertanyakan keberadaan nomenklatur pemerintah dalam peraturan tersebut.
"Dia (nomenklatur pemerintah) menyejajarkan dengan UUD 1945, Pancasila NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Padahal ini kan entitas yang berbeda," katanya.
Feri menduga, aturan tersebut sebagai alat kontrol pemerintah terhadap ASN agar tidak melakukan kritik.
Di sisi lain, ia khawatir peraturan tersebut akan menimbulkan penggunaan kekuasaan terhadap ASN yang cukup vokal.
"Potensi menyerupai Permendagri 1969 itu sangat besar. Jadi misalnya ketika ada kebijakan yang bertentangan, dan ASN itu mengkritisi, bisa juga kemudian ditafsirkan sebagai ujaran kebencian," katanya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan SKB 11 menteri dan kepala badan tentang penanganan radikalisme pada aparatur sipil negara (ASN) sejak pertengahan November 2019.
Baca juga: Komnas HAM Kritik SKB 11 Menteri soal Penanganan Radikalisme di Lingkungan ASN
Ada enam menteri yang ikut di dalamnya, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, SKB melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Salah satu poin yang tak boleh dilanggar ASN adalah memberikan pendapat lisan maupun tulisan di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.