JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada terpidana korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun, sesuai proses hukum.
Ia menegaskan bahwa pemberian grasi tersebut tak menunjukkan melemahnya komitmen Presiden Jokowi dalam memberantas korupsi.
"Masalah grasi, masalah pemotongan itu saya kira itu proses hukum ya. Proses peradilan yang berjalan. Tidak ada kaitannya dengan bahwa kami tidak memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi," ujar Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Baca juga: ICW: Grasi Annas Maamun Pertegas Anggapan Jokowi Tak Dukung Pemberantasan Korupsi
Ia mengatakan grasi telah dikeluarkan sesuai prosedur. Selain itu, alasan kesehatan yang melatarbelakanginya juga jelas.
"Itu proses hukum (dikeluarkannya grasi) yang tidak mungkin kita intervensi proses hukum itu," lanjut mantan Rais Aam PBNU itu.
Baca juga: Beri Rekomendasi Grasi Annas Maamun, Mahfud: Dia Sudah Pakai Alat Bantu Oksigen
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut grasi itu diberikan atas pertimbangan kemanusiaan.
Grasi ini terbit pada 25 Oktober lalu lewat Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019.
Grasi yang diberikan Jokowi berupa pengurangan masa hukuman satu tahun penjara.
Artinya, mantan gubernur Riau itu hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya.
Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.