JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko-Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sejumlah alasan atas pemberian rekomendasi grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Anas Maamun.
Salah satunya terkait alasan kesehatan Anas yang sudah berusia lanjut.
"Itu kan sudah selesai (keputusannya). Pertimbangan Mahkamah Agung (MA) menyatakan. Kemudian di dalam hukum internasional juga berlaku. Jadi orang yang sudah berusia tua itu bisa tidak ditahan," jelas Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019) malam.
Baca juga: ICW Sebut Alasan Kemanusiaan Grasi untuk Koruptor Anaas Maamun Paradoks
"Dia kan sudah pakai oksigen (alat bantu permafasan) setiap hari. Kemudian sakit-sakitan dan banyak lagi penyakitnya. (Jadi) Dirawat di rumah tapi dia tetap terpidana. Hanya diberi grasi dengan pertimbangan usia," lanjut Mahfud menegaskan.
Mahfud menegaskan, pemerintah memberikan grasi ke Anas yang berarti tidak menghilangkan tindak pidana mantan Gubernur Riau itu.
"Diberi grasi itu (artinya) tidak menghilangkan tindak pidananya. Dia tetap tindak pidananya. Hanya saja dia diampuni dengan pengurangan hukuman," tambah Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).
Ade mengatakan, grasi yang diberikan berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun.
Baca juga: ICW: Grasi Annas Maamun Pertegas Anggapan Jokowi Tak Dukung Pemberantasan Korupsi
Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya.
Jokowi menyebut, grasi itu diberikan atas pertimbangan kemanusiaan.
"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit sakitan terus. Sehingga, dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.