JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya dalam kurun waktu 2016-2019.
Hal itu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
"Bahwa terdakwa Nurdin Basirun pada kurun waktu tahun 2016-2019 telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 4.228.500.000," kata jaksa M Asri Irwan saat membaca dakwaan.
Baca juga: Gubernur Kepri Nurdin Basirun Disebut Terima Suap Rp 45 Juta dan 11.000 Dollar Singapura
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Penerimaan tersebut sebagian besar melalui Edy Sofyan yang merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Serta Budy Hartono yang merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepulauan Riau.
Baca juga: Kasus Nurdin Basirun, KPK Sita Dokumen Anggaran dari 2 Lokasi di Tanjung Pinang
"Penerimaan gratifikasi yang dilakukan terdakwa tersebut merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa dan telah berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku kepala daerah yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar jaksa.
Menurut jaksa, penerimaan gratifikasi sebesar Rp 4,22 miliar itu tak pernah dilaporkan Nurdin ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari sejak penerimaan.
Atas perbuatannya, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.