Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+