Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sebut Negara di Ambang Kekuasaan Otoriter jika Jabatan Presiden Diperpanjang

Kompas.com - 29/11/2019, 21:58 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai wacana perpanjangan periode masa jabatan presiden dan wakil presiden akan membuat negara di ambang kekuasaan otoriterisme.

Peneliti ICW Lalola Easter mengatakan, perpanjangan masa jabatan yang dilakukan melalui amendemen UUD NKRI 1945 membuka penguasa berkehendak otoriter.

Sebaliknya, penolakan perpanjangan masa jabatan presiden bisa menyelamatkan demokrasi Indonesia dari ancaman otoriterisme.

Adanya penolakan itu, kata dia, menandakan betapa pentingnya suara oposisi agar wacana tersebut tidak dilanjutkan.

"Amendemen konstitusi yang sekarang bisa memuluskan lahirnya negara yang otoriter pasca-Orde Baru, dalam arti ketika kepala negara bisa diperpanjang lebih dari dua kali. Itu memastikan bahwa peluang otoriter akan terulang lagi," ujar Lola sapaannya dalam diskusi PKSMuda Talks di Kantor DPP PKS, Jumat (29/11/2019).

Baca juga: PKS Anggap Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Kemunduran Demokrasi

Lola menyatakan, selain memicu munculnya rezim otoriter, wacana tersebut juga sangat kontraproduktif dengan amanat demokrasi Indonesia.

"Jelas ini sangat kontraproduktif dengan agenda demokrasi yang selama ini sudah kita mulai dan dapat disalah gunakan," kata Lola.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa menegaskan, fraksinya ingin amendemen UUD 1945 tidak terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN.

Saan mengatakan, meski belum diusulkan secara formal, namun Fraksi Partai Nasdem membuka wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Ada wacana, kenapa tidak kita buka wacana (masa jabatan presiden) satu periode lagi menjadi tiga periode. apalagi dalam sistem negara yang demokratis kan masyarakat yang sangat menentukan," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Baca juga: Penambahan Masa Jabatan Presiden Dinilai Cederai Prinsip Demokrasi

Menurut Saan, wacana penambahan masa jabatan presiden muncul dari pertimbangan efektifitas dan efisiensi suatu pemerintahan.

Ia berpendapat, masa jabatan presiden saat ini perlu dikaji apakah memberikan pengaruh terhadap kesinambungan proses pembangunan nasional.

"Tentu ketika ingin mengubah masa jabatan presiden itu bukan soal misalnya 1 periode tujuh tahun atau 8 tahun, atau per periode 4 tahun. Tapi kira-kira masa jabatan presiden ini bisa enggak kesinambungan dalam soal proses pembangunan," kata Saan.

"Kalau kita punya seorang presiden yang baik, yang hebat, ternyata misalnya programnya belum selesai, tiba-tiba masa jabatannya habis, kan sayang. Ketika berganti akan ganti kebijakan, kesinambungannya kan terhenti," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com