Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Agama Bakal Bantu Korban First Travel Ibadah Haji

Kompas.com - 28/11/2019, 22:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengaku tak dapat berbuat banyak ihwal aset PT First Travel yang dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan di Mahkamah Agung (MA).

Namun, Fachrul mengatakan, Kemenag siap membantu korban penipuan First Travel dengan memberangkatkan haji secara bertahap.

"Kita coba inventarisasi, mana yang pantas untuk kita bantu (berangkat haji). Yang kaya-kaya enggak usah dibantu gitu ya. Dia rela aja, kan itu pahala juga, yang pantas dibantu ini kemudian kita bantu untuk kita berangkatkan," kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Fachrul mengatakan, nama-nama yang layak tersebut bakal didata dan diberangkatkan. Terkait pemberangkatannya, Kemenag akan bekerja sama dengan biro travel haji. 

Namun, kata dia, pemberangkatan haji itu tetap membutuhkan biaya tambahan dari para korban.

"Mungkin kita minta dia (korban first travel) tambah 8 juta, kemudian akan kami coba susupkan ke beberapa travel, yang selama ini dalam tanda petik sudah punya keuntungan agak banyaklah selama menjalankan haji. Mudah-mudahan bisa kami titip di beberapa tempat," ucapnya.

Baca juga: Kejagung Tunggu Putusan PK yang Diajukan Pihak First Travel Terkait Aset

Lebih lanjut, Fachrul mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan persoalan First Travel selama masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

"Lima tahun bisa teratasi, selama periode kedua kepemimpinan Pak Jokowi kita bisa selesai, mudah-mudahan," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim MA dalam putusan gugatan kasasi pada kasus First Travel menyatakan, tak akan mengembalikan barang bukti yang disita dari bos perusahaan tersebut.

Seorang jamaah pingsan saat mendengar penundaan Sidang putusan di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (25/11/2019). Sidang putusan gugatan perdata kasus First Travel ditunda hingga 2 Desember 2019. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA Seorang jamaah pingsan saat mendengar penundaan Sidang putusan di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (25/11/2019). Sidang putusan gugatan perdata kasus First Travel ditunda hingga 2 Desember 2019. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Sebaliknya, barang bukti tersebut akan disita dan dirampas oleh negara untuk kemudian dilelang ke publik.

Namun demikian, sebagian kecil barang itu tidak akan dilelang, tetapi diserahkan kepada instansi yang berwenang.

Baca juga: Setelah MA Putuskan Barang Bukti First Travel Dirampas Negara...

Sejumlah barang yang disita pun diketahui merupakan barang mewah dengan merek terkenal,  misalnya kacamata merek Dior, Chanel, Mont Blanc, Ray Ban, Gucci, hingga Charles and Keith.

Ada pula ikat pinggang merk Louis Vuiton, Hermes, dan Gucci. Tak luput, jam tangan merek Richard Mille, Apple, dan Guess.

Sementara itu, barang bukti yang tidak akan dilelang yaitu beberapa airsoft gun. Barang bukti tersebut akan dirampas dan diserahkan kepada Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com