Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Larang LGBT Lamar CPNS 2019, Tim Medis dan Psikolog Akan Lakukan Deteksi

Kompas.com - 27/11/2019, 11:22 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim medis dan psikolog akan bertugas mendeteksi pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di Kejaksaan Agung.

Sebagai informasi, Kejagung melarang pelamar LGBT untuk mengikuti CPNS 2019 di institusi tersebut.

"Kita punya tim medis dan tim psikolog. Nanti untuk urusan itu kita serahkan kepada tim medis dan psikolog kita," ungkap Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2019).

Mukri menjelaskan, ketentuan itu dibuat karena diduga berpotensi mengganggu kinerja calon jaksa tersebut.

Baca juga: Polemik Dilarangnya Peserta LGBT Ikut Tes CPNS 2019...

Menurut dia, seorang jaksa memiliki kewenangan penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. Kejagung khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan apabila jaksa memiliki, seperti yang dituturkan Mukri, yaitu kelainan.

"Di setiap hari-harinya dia bergelut dengan para tahanan, para terpidana, yang notabene berada dalam kekuasaannya. Ketika seorang jaksa mempunyai kelainan, kemungkinan akan terjadi hal yang tidak diinginkan," katanya.

Menurut dia, telah ada aturan internal terkait ketentuan larangan LGBT.

Baca juga: LGBT Dilarang Ikut Tes CPNS, PDI-P: Jangan Mengotak-Ngotakkan Perbedaan

Selain itu, Mukri mengatakan, landasan hukum lain yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019.

Di bagian lampiran nomor J poin 4 disebutkan bahwa instansi diperbolehkan menambah syarat sesuai karakteristik jabatan.

"Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik jabatan dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 3," seperti dikutip dari peraturan tersebut.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Setuju LGBT Tak Boleh Jadi CPNS Kejaksaan Agung

Kemudian, Kejaksaan Agung juga melihat ketentuan tersebut dari segi norma yang berlaku di Indonesia.

"Kita lihat dari sisi norma agama, semua agama di Indonesia ini belum ada yang menerima terkait dengan LGBT," ujar Mukri.

Kompas TV Anggota DPR dari fraksi PAN sekaligus Caleg PAN Yandri Susanto membantah jika dirinya menyebar hoaks dan menuduh Presiden Jokowi terkait pelegalan pernikahan sejenis. Menurut Yandri, terdapat pemotongan konteks pidatonya yang berdurasi sekitar satu jam. Yandri menegaskan di pidatonya itu tidak ada penyebutan atau menuduh pemerintah partai atau bahkan menyebut nama Jokowi sekali pun soal legalisasi LGBT. #YandriSusanto #PAN #Hoaks
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com