JAKARTA, KOMPAS.com – Ombudsman RI mengungkap adanya dugaan praktik diskriminasi dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Salah satunya, yaitu larangan bagi peserta dengan orientasi seksual lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) untuk mengikuti seleksi tersebut.
Temuan itu didapatkan dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan yang dibuka Ombudsman.
Larangan itu diketahui menjadi salah satu syarat yang ditentukan Kejaksaan Agung dan Kementerian Perdagangan. Belakangan, Kemendag telah menghapus syarat tersebut. Sedangkan Kejaksaan Agung masih mempertahankan persyaratan itu.
Baca juga: Temuan Ombudsman: Diskriminasi CPNS 2019, Tak Terima Wanita Hamil dan LGBT
Kompas.com pun menelusuri persyaratan yang diwajibkan itu melalui laman rekrutmen.kejaksaan.go.id. Hasilnya, persyaratan itu berlaku untuk seluruh formasi, baik itu umum, cumlaude, putri/putri Papua dan Papua Barat, serta disabilitas.
Adapun secara lengkap persyaratan itu berbunyi:
"Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender), tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar Body Mass Index (BMI) antara 18-25 dengan rumus berat badan dalam kilogram dibagi tinggi badan dalam meter kuadrat dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 (seratus enam puluh) centimeter dan perempuan 155 (seratus lima puluh lima) centimeter".
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Kejagung Mukri menilai hal itu sebagai sesuatu yang wajar. Meski demikian, ia enggan berkomentar soal potensi diskriminasi yang timbul atas larangan tersebut.
"Artinya, kita kan pengin yang normal-normal, yang wajar-wajar saja. Kita tidak mau yang aneh-aneh supaya mengarahkannya, supaya tidak ada yang... ya begitulah," tutur Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Baca juga: LGBT Dilarang Daftar CPNS Kejagung, Ini Alasannya
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo setuju dengan larangan tersebut.
Menurut dia, tidak ada persoalan dalam aturan tersebut.
Ia pun menilai, apa yang dilakukan Kejaksaan Agung hanya bertujuan agar instansi ini bisa mendapatkan pegawai terbaik pada saat proses seleksi dilaksanakan.
"Saya setuju dengan Kejaksaan. Enggak ada masalah," kata Tjahjo usai menghadiri ‘Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Wilayah II Tahun 2019’di bilangan Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Baca juga: Amnesty International Indonesia: Syarat Diskriminatif bagi Pelamar CPNS 2019 Harus Dicabut
Larangan pelamar LGBT untuk mengikuti proses seleksi CPNS berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurut Direktur Riset Setara Institute, Halili, larangan itu merupakan salah satu bentuk diskriminasi terhadap calon pelamar yang memiliki perbedaan orientasi seksual.